Kejagung Bocorkan Seorang Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diduga Meninggal

Kejagung bocorkan seorang perantara suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga meninggal dunia, ini yang dilakukan.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan istimewa
Kejagung Bocorkan Seorang Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diduga Meninggal 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejagung bocorkan seorang perantara suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga meninggal dunia, ini yang dilakukan.

Kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra mulai memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka, Rabu (2/9/2020).

Kini kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra berkembang, hingga Kejagung menemukan adanya seorang perantara suap Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Komisi Kejaksaan Curiga Ada Kejanggalan di Kasus Djoko Tjandra, Beber Kewenangan Pinangki Terbatas

Keyakinan Boyamin, Djoko Tjandra Tak Mudah Percaya Pinangki, Curiga Pimpinan Kejagung Ada Main

Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki

Namun beredar kabar seorang perantara suap tersebut diduga meninggal dunia.

Terkait kabar tersebut, Kejagung tak tinggal diam

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono menegaskan pihaknya masih tengah menyelidiki lebih lanjut terkait kabar tersebut.

"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sayangnya, Ali enggan menjelaskan identitas seorang perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang diduga telah meninggal dunia.

Hal yang pasti, imbuh Ali, seseorang tersebut bukan oknum yang berasal dari pihak Kejaksaan.

"Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini.

Bukan (Dari Kejaksaan, Red), saya nggak tau, lupa," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pengusaha Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Sosok pengusaha bernama Andi Irfan Jaya yang menjadi tersangka baru setelah diduga terlibat sebagai perantara pemberi suap kasus Djoko Tjandra.

Komisi Kejaksaan Curiga Ada Kejanggalan di Kasus Djoko Tjandra, Beber Kewenangan Pinangki Terbatas

Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki

Hotman Paris Ngaku Kalah, Unggah Foto Lokasi Makan Malam Jaksa Pinangki, Resto Mahal di New York

Rupanya sosok Andi Irfan Jaya ini bukan orang sembarangan.

Selain pengusaha, Andi Irfan Jaya diketahui merupakan politikus Nasdem, partai pimpinan Surya Paloh.

Nama Andi Irfan Jaya sebelumnya sudah sempat disinggung Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lantaran diduga sebagai salah satu aktor yang juga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Meskipun tak secara gamblang menyebutkan nama, beberapa kali Boyamin kerap mengungkap inisial AIJ yang turut berperan dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung) (antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, melalui tersangka Andi Irfan Jaya.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ia mengatakan Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki.

Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat bersama-sama terkait kepengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM dengan JST dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik masih akan terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.

Dalam pemeriksaan awal, diduga jaksa Pinangki menyerahkan 500 ribu USD kepada Andi Irfan.

"Sejak awal dugaanya sekitar 500 ribu USD. Jadi penyidik akan melengkapi penyidikannya untuk membuktikan memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan terkait dengan peran dari tersangka yang baru ditetapkan hari ini.

Yaitu dugaan adanya pemufakatan jahat di antara ketiganya itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, Andi Irfan Jaya menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST.
Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Hingga hari ini, Andi Irfan Jaya telah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai Politikus Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Sosok Andi Irfan Jaya juga diketahui merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar. Dalam kasus ini,

Selain itu, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin Saiman desak Kejagung tetapkan tersangka baru

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru dalam kasus sengkarut penerimaan hadiah atau imbalan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tersangka baru itu adalah seseorang berinisial AIJ.

Namun, tidak dijelaskan identitas dari AIJ dalam kasus tersebut.

Keyakinan Boyamin, Djoko Tjandra Tak Mudah Percaya Pinangki, Curiga Pimpinan Kejagung Ada Main

"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).

Menurut Boyamin Saiman, saksi AIJ diduga memiliki peran penting dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Dia diduga melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bersama-sama atau turut serta.

Dikarenakan atas perannya AIJ, maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seseorang yang jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diduga Meninggal, Siapa Dia?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/03/seseorang-yang-jadi-perantara-suap-jaksa-pinangki-dan-djoko-tjandra-diduga-meninggal-siapa-dia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved