Mata Najwa, Pengakuan Mengejutkan Ketua Adat Laman Kinipan Effendy Buhing Sakit Hati Diseret Polisi

Di Mata Najwa, pengakuan mengejutkan Ketua Adat Laman Kinipan Effendy Buhing saat diseret polisi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Twitter / @MataNajwa
Tema Mata Najwa malam ini, Najwa Shihab singgung penegakan hukum di Indonesia 

 Jujur di ILC, Eks Kepala BAIS TNI Bongkar Betapa Cemburu Bintara - Tamtama ke Polri, Plesetkan NKRI

Penjelasan Polda Kalteng

Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing ditangkap terkait tiga laporan dari PT Sawit Mandiri Lestari ( PT SML ), begini statusnya saat ini.

Dilansir dari kompas.com, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing berawal dari tiga laporan PT Sawit Mandiri Lestari ( PT SML ).

“Betul sekali (terkait laporan dugaan tindak pidana perampasan, dugaan pembakaran pos pantau api PT SML, dan dugaan tindak pidana pengancaman),” ujar Hendra ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Hendra mengungkapkan, dugaan perampasan terjadi pada 23 Juni 2020 di daerah Lamandau, Kalteng.

 Jelang Kemarau, Polsek Kembang Janggut Rutin Pantau dan Cek Lokasi Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

 Wisata Kalimantan Timur, Berkemah Nikmati Malam Hutan Tropis di Alam Desa Batu Lepoq Kutim

 Trending Hutan Terakhir Kalimantan, Fakta: dari Ketua Adat Laman Kinipan Ditangkap hingga Ada Petisi

 TRIBUN TRAVEL Berburu Tiram Pinggiran Hutan Mangrove Teluk Semanting Pulau Derawan, Ini Keseruannya

Menurut polisi, keempat pelaku, yakni Riswan, Teki, Semar, dan Embang, merampas gergaji mesin dari dua karyawan PT SML karena bekerja di wilayah Desa Kinipan.

Berdasarkan keterangan polisi, masing-masing pelaku membawa mandau atau senjata tradisional suku Dayak yang diikat di pinggang.

Para pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka, katanya, juga mengenakan ikat kepala berwarna merah yang menandakan persiapan perang.

Polisi mengatakan, gergaji mesin tersebut belum dikembalikan hingga saat ini.

Hasil pemeriksaan keempat tersangka mengungkapkan, Effendi Buhing diduga menyuruh empat pelaku merampas gergaji mesin tersebut.

Effendi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan (para tersangka) saudara Riswan, Teki, Semar dan Embang, bahwa orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing,” katanya.

Sementara itu, terkait dugaan pembakaran pos pantau api milik PT SML, Effendi Buhing juga diduga menyuruh aksi pembakaran tersebut.

 KAPAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 6 Dibuka dan Berapa Kuotanya? Begini Jawaban Pelaksana

 CEK REKENING, BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta Cair 27 Agustus, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

 Dana dari Djoko Tjandra Disebut Sempat Dibelikan BMW, Berapa Total yang Diterima Jaksa Pinangki?

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved