Jam Malam di Samarinda

Andaikan ASN Samarinda Melanggar Perwali Protokol Kesehatan, Sugeng Sebut Sanksi akan Lebih Berat

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melanggar Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/M RIDUAN
Sugeng Chairuddin Sekretaris Kota Samarinda, saat diwawancarai TribunKaltim.co. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melanggar Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Disampaikan oleh Sugeng Chairuddin, Sekretaris Pemerintah Kota Samarinda, bagi yang mengerti haruslah lebih berat.

"Bagi orang yang mengerti harus lebih berat lah yah. Cuman kan yang menerapkan ini juga manusia, susah juga kan," ucapnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, di rumah jabatan Wali Kota Samarinda, Senin (7/9/2020).

"Kalau saya yang menegakkan, saya kasih lebih berat, selain sanksi ini saya akan proses di inspektorat," sambungnya.

NEWS VIDEO Bilik Disinfektan Harga 500 Juta Sampai Saat ini Belum Juga digunakan

UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 2 Balita Positif Covid-19, Riwayat Suspek dan Perluasan Tracing

Kemudian kalau terbukti ia bersalah, Wali Kota Samarinda bisa memberikan pernyataan tidak senang atau tidak puas atas kinerja karena tidak memberikan contoh.

"Kalau itu terjadi, tidak hanya Rp. 250 ribu, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) nya itu tidak dikasih jadi itu panjang. Terjawab," ucapnya.

Diberitakan Sebelumnya, Disampiakan oleh Sugeng Chairuddin Sekretaris Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, bahwa ada sanksi sesuai dengan pasal 7 ayat 2 huruf A.

Untuk perseorangan adalah pertama teguran lisan atau teguran tertulis, selanjutnya yang kedua adalah teguran sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan Rompi.

"Untuk warnanya saya belum dapat laporan, yang jelas tidak mesti warna orens," ucapnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Senin (7/9/2020) siang.

Kemudian juga adanya administratif, paling sedikit yaitu Rp. 100 ribu, sedangkan paling banyak Rp. 250 ribu tergantung petugas yang berada di lapangan.

"Kalau orangnya punya duit Rp 1 miliar, Rp 250 ribu itu kecil aja. Intinya bukan itu, tapi kalau bisa kenakan sanksi sosial aja," perjelasnya.

Adapun untuk pengelola atau penyedia, sanksinya yaitu pertama teguran lisan, teguran tertulis denda administratif Rp 250 ribu paling banyak Rp. 500 ribu.

"Kemudian penghentian sementara operasional usahanya sampai dengan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Disinggung terkait bagaimana menandai orang yang sudah kena sanksi? Disebutkannya bahwa telah memiliki aplikasi yang sudah dikembangkan khusus untuk mendata para pelanggar.

Aplikasi tersebut akan dibawa oleh petugas di lapangan. Misalnya Sugeng Chairuddin, hari ini tidak memakai masker di Simpang Lembuswana. Tiga hari kemudian Sugeng Chairuddin melanggar di Palaran.

"Itu ketahuan, begitu dipencet hasil akan timbul menyebutkan sudah 2 kali ditegur," ujarnya memberi perumpamaan.

Tidak hanya itu, juga disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekira tidak akan terjadi kesalahan data. "Begitu pencet langsung timbul pas orangnya," tambahnya.

Disebutkannya bahwa aplikasi tersebut sekarang masih berbasis website. Namun kemudian dirinya meminta agar bisa menjadi berbasis android.

"Tetapi saya meminta akan bisa berbasis android agar bisa bisa diakses hingga bisa dilihat oleh semua masyarakat," pungkasnya.

Terapkan Pembatasan Jam Malam

Seiring dengan peningkatan kasus terkonfirmasi positif covid-19 atau Virus Corona yang ada di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Bahkan dalam satu bulan ini peningkatan kasus covid-19 di Kota Samarinda sangat tinggi, khususnya angka kematian yang telah mencapai 55 orang meninggal dunia akibat covid-19 dan terus bertambah setiap harinya.

Makanya tingkat kewaspadaan harus ditingkatkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Disebutkan oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang dalam rilisnya bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Tugas Penanganan Corona mengambil sikap dalam mengatasi penyebaran covid-19 di Kota Samarinda, Senin (7/9/2020).

 UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus

 Jadwal Rapid Test Massal di Bawaslu Samarinda, Meminimalisir Penyebaran Covid-19

 Bawaslu Samarinda Semakin Perketat Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

Yaitu pertama Perwali nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) Di Kota Samarinda.

Kata dia, harus segera diterapkan mengingat jumlah pertambahan kasus positif covid-19 di samarinda sudah berada dalam tingkat mengkhawatirkan.

"Percepatan angka kematian akibatt Virus ini telah mencapai 6,4 persen di atas angka nasional," ujarnya saat berada di Conference Pers di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Senin (7/9/2020) siang.

Selanjutnya, mulai hari ini (Senin, 7 September 2020). Pemkot Samarinda mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kota samarinda.

"Masyarakat diminta untuk mematuhi semua ketentuan yang telah dibuat, diantaranya diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," ucapnya.

 Mulai Senin 7 September 2020 WNI Dilarang Masuk Malaysia, Ahli: Image Indonesia tak Aman Covid-19

 Disdikpora PPU Akan Berlakukan Kurikulum Darurat Covid-19, Ini Alasannya

 UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Didominasi Pasien Suspek, Tercatat 52 Kasus Baru Positif Covid-19

"Masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya sampai dengan pukul 10 malam, sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas-fasilitas umum dalam Kota samarinda," tambahnya.

Masyarakat harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, berolahraga ringan, dan berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh.

 3 Tempat yang Mudah Tularkan Virus Corona Menurut WHO, Tetap Tenang dan Waspada Penuh

Bagi masyarakat yang memiliki penyakit saluran pernafasan dan sejenisnya agar mengurangi aktivitas di luar rumah

"Dalam menjalankan Perwali nomor 43 tahun 2020 ini, Pemkot Samarinda akan bekerjasama dengan TNI dan Polri agar penerapan peraturan ini dapat dijalankan dencan maksimal di masyarakat," pungkasnya, sewaktu rilis.

Penerapan jam malam dalam pandangan DPRD Kaltim

Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati mendukung upaya-upaya penanganan Covid-19, salah satunya pencegahan penularan karena minimnya penerapan protokol kesehatan yakni kesadaran menggunakan masker.

Melalui aturan-aturan yang diterapkan pemerintah bagi pelanggar, Puji berharap kesadaran meningkat sehingga mengurangi angka penularan covid-19 di Kalimantan Timur.

"Sejumlah daerah seperti Samarinda melalui Perwali yang dikeluarkan, begitu pula Balikpapan. Penerapan sanksi dan aturan dilaksanakan seperti penerapan jam malam mulai 7 September 2020. Mari kita sama-sama mendukung kesehatan bersama dan terjauh dari penularan corona," ungkap Puji.

Ia juga membenarkan, penggunaan masker juga untuk melindungi diri dan sesama. "Maskerku melindungimu, maskermu melindungiku," sebutnya.

 UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 5 Pasien Sembuh dari Covid-19, Ada yang Usia 18 Tahun

 Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan

Lebih lanjut, politisi perempuan ini menambahkan razia masker yang dilakukan beberapa hari terakhir seperti di Kota Balikpapan yang terjaring hingga 500 pelanggar.

Puji meyakini hal itu akan menjadi momen edukasi bagi masyarakat untuk lebih patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, Puji juga menyinggung pentingnya menjaga kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan. Apalagi mengingat angka kehamilan selama pandemi meningkat hingga 30 persen.

Ia mendorong kesadaran ibu hamil dan dukungan suami serta saudaranya, untuk turut menjaga kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan, begitu pula petugas kesehatan seperti bidan yang juga memiliki peran penting memonitor perkembangan kandungan

(TribunKaltim.co/M Riduan)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved