Berkas Perkara Dugaan Pungli Oknum ASN di Berau, 5 Kali Bolak-balik dari Penyidik ke Jaksa

Berkas perkara Kasus dugaan pungutan liar atau Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial EEH (55).

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan terakhir dikembalikan berkas perkara pada Senin lalu. 

Penyidik Polres Berau Limpahkan Berkas Perkara

Berita sebelumnya. Kasus dugaan pungutan liar atau pungli oleh oknum ASN berinisial EEH (55) dan penyelenggara negara berinisial TRM (47) yang masih proses pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polres Berau kini telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian ke TribunKaltim.co, Rabu (22/7/2020).

AKP Rido Doly Kristian mengatakan, berkas perkara dugaan pungli tersebut telah tiga kali dilakukan perbaikan dan ini yang merupakan ketiga kalinya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Berkas perkara yang hingga tiga kali dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi, AKP Rido Doly Kristian mengaku telah memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.

"Sejauh ini kita sudah berusaha melengkapi apa yang diminta jaksa penuntut umum. Harapan kita nanti bisa selesai karena itu juga harapan masyarakat," kata AKP Rido Doly Kristian.

"Saya rasa kita punya jiwa yang sama aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum apalagi ini mengenai perkara pungli yang melibatkan oknum ASN dan pejabat negara," ucapnya.

Saat ditanya terkait kapan berkas tersebut naik tahap P21, mantan Kapolsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara itu mengatakan penentuan ada pada Jaksa Penuntut Umum.

"Yang jelas berkasnya sudah kami serahkan dan besar harapan kami dan masyarakat agar semua ini bisa rampung," tuturnya.

"Kita masih mendapat petunjuk masih ada yang belum lengkap dan ini akan kita komunikasikan terkait pembuktian. Menurut kami pembuktian sudah lengkap mulai dari aparat negara yang dilarang menerima suap, sudah jelas barang bukti juga penerima rekening ada, termasuk saksi," katanya.

Baca juga: UPDATE Pembunuhan Editor Metro TV, Pemilik Sidik Jari di Pisau dan Saksi Kunci Kematian Yodi Prabowo

Baca juga: KABAR DUKA Staf Balaikota Samarinda yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meninggal Dunia Hari Ini

Hingga saat ini, lanjut Rido, masih dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut, yakni oknum ASN dan Pejabat Negara

"Tersangkanya masih dua orang yakni penyelenggara negara dan oknum ASN yang bertanggungjawab. Terkait larangan pungli juga sudah jelas dalam Perda Berau bahwa penerbitan SK pertanahan dan pelepasan hak camat memiliki peran namun tidak boleh memungut biaya," ucapnya.

Rido menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pidana khusus, yakni UU Tipikor berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved