Berkas Perkara Dugaan Pungli Oknum ASN di Berau, 5 Kali Bolak-balik dari Penyidik ke Jaksa
Berkas perkara Kasus dugaan pungutan liar atau Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial EEH (55).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
"Saat ini masih dalam pidana khusus UU Tipikor berdasarkan hasil gelar kemarin tapi nanti kita lihat ke depan," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri mengatakan, berkas dugaan pungutan liar oleh oknum ASN dan penyelenggara negara telah pernah masuk di Kejaksaan namun dikembalikan karena jaksa menilai masih ada yang perlu dilengkapi.
"Masih penyeledikan berada di Polres Berau, berkasnya sudah pernah sampai di kita kemudian kita teliti dan kita memberikan petunjuk untuk penyempurnaan," kata Jufri ke TribunKaltim.co, Rabu (15/7/2020) lalu.
"Karena untuk mempertanggungjawabkan proses penyelidikan ini jaksa, jadi kita harus yakin apakah berkas perkaranya juga alat bukti sudah mendukung atau tidak," tuturnya.
Jufri menjelaskan berkas perkara yang menjerat oknum ASN dan penyelenggara negara itu telah tiga kali dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Negeri Berau untuk dilakukan pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polres Berau.
"Berkas perkara pertama sudah pernah sampai namun skedulnya ada Pidsus, kemudian kita teliti dan beri petunjuk, ternyata masih ada beberapa hal yang penting belum dilengkapi yang kita anggap krusial dan itu berlangsung tiga kali, dan saat ini masih berproses di Polres," ucapnya.
"Proses pelengkapan berkas ini jika berdasar KUHP itu 14 hari namun ini tentatif atau tidak baku," ujarnya.
Kejari Berau itu menambahkan, jika berkas perkaranya sudah lengkap baik syarat formil maupun materil sudah lengkap atau sempurna maka tugas kejaksaan untuk melimpahkan ke pengadilan.
"Artinya syarat formil adalah seluruh alat bukti sudah lengkap yakni 5 alat bukti dan kalau sudah lengkap tugas kita (kejaksaan) limpahkan ke pengadilan," katanya.
"Kita harapkan semoga teman-teman penyidik Polres Berau bisa segera dan secepatnya untuk menyempurnakan berkas yang sudah kita berikan petunjuk tersebut demi kepastian hukum kepada masyarakat," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)