Senin, 13 April 2026

Diminta Proaktif, Menaker Perintahkan Perusahaan Bantu Pekerja Cairkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Perusahaan diminta proaktif, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah perintahkan agar perusahaan membantu pekerja dalam proses pencairan.

Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan humas kemenaker RI
ILUSTRASI - Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal BLT subsidi gaji karyawan swasta 

TRIBUNKALTIM.CO - Perusahaan diminta proaktif, bahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah perintahkan agar perusahaan membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji senilai Rp 600 Ribu.

Ya, secara tegas Menaker meminta pihak perusahaan agar proaktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji dalam program bantuan pemerintah, Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020).

Ia berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan.

"Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida.

Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam bantuan BPJS sejak 27 Agustus 2020.

Baca juga: Menaker Ungkap Penyebab Sejumlah Pekerja Belum Dapat BLT Karyawan Rp 600.000, Masalah Nomor Rekening

Baca juga: Menaker Beber Ada 15 Ribu Rekening Bermasalah, Tak Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama

Baca juga: Tinggal 4 Hari, Cara Cepat dan Mudah Daftar Penerima BLT UMKM, Rp 2,4 Juta Langsung Masuk Rekening

Baca juga: Kabar Buruk, Lebih 15 Ribu Rekening Tak Bisa Terima BLT BPJS Jamsostek, Cek Nama Kamu di Sini

Pencairan subsidi gaji karyawan ( BLT BPJS) dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September.

Sebagai informasi, pada pencairan BLT tahap pertama, program BLT BPJS ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan.

Ida menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.

Pencairan BLT bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved