Dituduh Curi Sawit, Nenek 80 Tahun Jadi Terdakwa, Ke Pengadilan Pakai Tongkat dan Obat Sakit Kepala

Dituduh curi sawit, nenek 80 tahun jadi terdakwa, Ke Pengadilan pakai tongkat, berharap pada hakim

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dituduh curi sawit, nenek 80 tahun jadi terdakwa, Ke Pengadilan pakai tongkat, berharap pada hakim.

Seorang nenek di Sumatera Utara menjadi terdakwa pencurian kepala sawit.

Nenek bernama Esterlan Sihombing diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.

Ia datang ke Pengadilan Negeri Simalungun lengkap dengan tongkat penyanggah tubuh di tangannya.

Esterlan Sihombing (80) harus mengalami beratnya menghadapi jerat hukum di usia senjanya.

Hal tersebut setelah ia memanen sawit di lahan miliknya, yang ternyata tanpa ia ketahui sudah dijual sang anak, dan kini berstatus lahan sengketa.

Jangan Terlewat, Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Selesai Akhir September Ini, Simak Cara Mudah Daftarnya

 Sikap Beda Ridwan Kamil Soal Kata Anjay, Ajak Follow Ramai-Ramai Si Pemilik Nama, Sita Produktivitas

 Cara Baru Konfirmasi Bagi yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Khusus Karyawan Kategori Ini

 Bukan Hanya Brahim Diaz, AC Milan akan Rekrut Striker Real Madrid, Ganti Federico Chiesa yang Mahal

Esterlan Sihombing diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang, atas tuduhan mencuri kelapa sawit.

Raut wajahnya penuh kecemasan terpancar dari wajah Esterlan Sihombing yang hadir di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.

Di usia senjanya yang sudah menginjak 80 tahun, ia harus berurusan dengan meja hijau atas dakwaan pencurian sawit.

Nenek Esterlan Sihombing berharap jaksa bisa bersikap jujur dalam mengadilinya atas kasus pencurian sawit di ladang yang sebelumnya adalah miliknya sendiri.

"Harapannya jaksa jujur dan gak neko-neko.

Bisa bijak sebenar-benarnya," ujarnya dengan sebagian menggunakan bahasa Batak.

Rencananya sidang tuntutan akan berlangsung pada Sabtu pekan depan.

Esterlan Sihombing datang ke pengadilan dengan menggunakan tongkat.

Terlihat juga sejumlah obat-obatan di plastik tentengannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved