Dituduh Curi Sawit, Nenek 80 Tahun Jadi Terdakwa, Ke Pengadilan Pakai Tongkat dan Obat Sakit Kepala

Dituduh curi sawit, nenek 80 tahun jadi terdakwa, Ke Pengadilan pakai tongkat, berharap pada hakim

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang. 

Lalu, muncul video Effendi menjelaskan bahwa dia dibebaskan. Effendi menjelaskan dia diminta memberikan testimoni untuk menyejukkan semua orang.

"Sebenarnya hati saya sakit. Saya seperti dianggap teroris," kata Effendi Buhing.

 Leo Waspada Pesaing, Aries Tiba-Tiba Peduli Cinta, Ramalan Zodiak Lengkap, Rabu 2 September 2020

 RESMI, Bukan Hanya Tarif Listrik Turun, Catat Keringanan Lain PLN, 7 Kategori Pelanggan yang Dapat

 Jujur di ILC, Eks Kepala BAIS TNI Bongkar Betapa Cemburu Bintara - Tamtama ke Polri, Plesetkan NKRI

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Nenek 80 Tahun Diadili atas Pencurian Sawit, ke Pengadilan Pakai Tongkat dan Bawa Kresek Isi Obat, https://wow.tribunnews.com/2020/09/07/nenek-80-tahun-diadili-atas-pencurian-sawit-ke-pengadilan-pakai-tongkat-dan-bawa-kresek-isi-obat?page=all.


Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved