Tak Kunjung Dapat BLT Rp 600 Ribu? Menaker Minta Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, Caranya Mudah
Tak kunjung dapat BLT Rp 600 Ribu? Menaker minta perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, caranya mudah
Termasuk dalam anggaran penanganan ekonomi nasional kita.
Bagaimana untuk tahun 2021?" terang Ida.
"Tentu yang pertama sekali lagi, bagaimana melihat efektivitas program ini untuk kepentingan mendongkrak perekonomian nasional kita.
Dan tentu saja kita akan melihat kondisi perekonomian di tahun 2021," lanjut Ida.
Dilanjutkan Hingga Tahun Depan
ejumlah bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah selama pandemi Virus Corona dilanjutkan pada tahun depan.
Diantara bantuan tersebut adalah subsidi untuk karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) juga diputuskan dilanjutkan kembali.
Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini pada 2021 mendatang.
Salah satunya program bantuan atau stimulus Pandemi Covid-19.
Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai yang bergaji dibawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• Viral Video Kendaraan Mewah Mobil Roda Tiga yang Dinaiki Paslon Ditilang Polisi, Plat Nomornya Unik
• Soal-soal SKB Tes CPNS 2019 Berbagai Formasi, dan Link Kisi-kisi Lengkap Materi Kompetensi Bidang
• Mulai Senin 7 September 2020 WNI Dilarang Masuk Malaysia, Ahli: Image Indonesia tak Aman Covid-19
• Operasinya Dinilai Gagal, Akankah Marc Marquez Absen di Seluruh Sisa MotoGP 2020, Honda Turun Kasta?
Tahun ini program tersebut diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember dengan nilai Rp 600 ribu per bulan untuk setiap penerima.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin, (7/9/2020).
Selain program subsidi upah, program yang akan dilanjutkan yakni Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.