Breaking News

Aturan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Soal Keringanan Iuran, Kriteria yang Dapat, Jokowi Sudah Teken

Simak aturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan soal keringanan iuran, kriteria yang dapat, Jokowi sudah teken

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak aturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan soal keringanan iuran, kriteria yang dapat, Jokowi sudah teken.

BPJamsostek akhirnya memberikan keringanan berupa relaksasi pembayaran iuran peserta.

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban pengusaha dan pekerja selama pandemi Virus Corona atau covid-19.

Adapun relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Pemerintah telah menerbitkan beleid relaksasi iuran BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangin Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020.

 BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dan Kartu Prakerja tak Kunjung Cair, Saatnya Lakukan Langkah Ini

 Unggahan Rizki DA soal Belajar Sabar Disorot, Begini Jawaban Nadya Saat Disinggung Istri Mantan

 Ramalan Zodiak Cinta Selasa 8 September 2020, Libra tak Perlu Serakah, Asmara Gemini Dapat Tekanan

Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).

Relaksasi ini rencananya akan diluncurkan pada Rabu (9/9/2020).

"Nanti kami sampaikan statement resmi hari Rabu. Ada rencana launching PP ini di Kemenaker," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Adapun pemberlakuan relaksasi ini berdasarkan beleid tersebut mulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Lalu siapa saja yang mendapat relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan ini?

Dikutip dari PP tersebut pasal 3 ayat 1, pemerintah melakukan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.

Adapun iuran yang direlaksasi masih pada pasal yang sama yaitu kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan.

"Keringanan iuran JKK dan iuran JKM dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP," sebut beleid itu.

Untuk iuran JKK dan JKM dalam pasal 5 tertulis, keringanan diberikan sebesar 99 persen sehingga iuran JKK dan JKM menjadi satu persen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved