Aturan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Soal Keringanan Iuran, Kriteria yang Dapat, Jokowi Sudah Teken
Simak aturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan soal keringanan iuran, kriteria yang dapat, Jokowi sudah teken
Selain itu, relaksasi penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun dalam pasal 17 tertulis Pemberi Kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar satu persen dari upah pekerja.
Sementara, iuran Jaminan Pensiun yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja untuk disetorkan yakni sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagian iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," demikian isi dari beleid itu.
Bantuan UMKM dan BLT BPJS Berlanjut
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kepada Komisi XI DPR RI mengenai keputusan pemerintah untuk melanjutkan beberapa program bantuan sosial pada tahun 2021 mendatang.
Keputusan tersebut sebelumnya diambil ketika Presiden Joko Widodo dan jajaran kabinetnya melakukan Sidang Kabinet tentang pemulihan sektor kesehatan dan ekonomi di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).
• Pilkada Solo, Duet Penjahit - Ketua RW vs Anak Presiden - Ketua DPRD, Modal Gerakan Tikus Pithi
• Tak Membantah, Sri Mulyani Akui Indonesia Bakal Resesi, Tapi Tak Parah Karena Upaya Pemerintah Ini
• Dituduh Curi Sawit, Nenek 80 Tahun Jadi Terdakwa, Ke Pengadilan Pakai Tongkat dan Obat Sakit Kepala
• Jangan Terlewat, Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Selesai Akhir September Ini, Simak Cara Mudah Daftarnya
Sri Mulyani pun mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak.
Meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.
"Saya sampaikan kepada Komisi XI, karena tadi barusan Sidang Kabinet Paripurna, juga tampaknya 2021 masih akan bergerak beberapa program PEN dan penanganan Covid-19.
Karena kita tahu bahwa sampai akhir tahun meskipun ada harapan ada vaksin tapi Covid-19 masih ada," kata Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Sri Mulyani mengatakan, meski anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun depan lebih sedikit dari yang dialokasikan pemerintah tahun ini, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya realokasi di beberapa pos anggaran.
"Saat bicara program PEN nilainya lebih rendah, maka kami akan melakukan berbagai perubahan alokasi dan antisipasi.
Kemudian akan dilakukan perpanjangan bansos," ujar Sri Mulyani.
"Akan ada perubahan (alokasi anggaran) di beberapa tempat, kita fleksibel melihat berbagai dinamika dan melihat disiplin fiskal," jelas Sri Mulyani.
Tahun depan, pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran untuk PEN sebesar Rp 356,5 triliun.