BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dan Kartu Prakerja tak Kunjung Cair, Saatnya Lakukan Langkah Ini

Bantuan ini berupa Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) Kemudian ada juga BLT BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Di masa pandemi virus Corona Pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan untuk masyarakat dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMK dan kartu Prakerja 

Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada.

Jika belum terdaftar, pelaku UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan ini.

Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, penerima bantuan juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Berikut syarat lain penerima bantuan BLT UMKM:

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Apabila lolos, penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari pihak bank, baik melalui SMS notifikasi atau dihubungi oleh Mantri BRI.

 Menaker Beber Ada 15 Ribu Rekening Bermasalah, Tak Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama

 BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS Link Registrasi pada Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cepat KONFIRMASI

 JADWAL BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Masih Belum Masuk Rekening? Sabar

Kartu Prakerja

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat secara umum yang memenuhi kriteria.

Penerima harus berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved