Menkop UKM Pastikan BLT UMKM Diperpanjang, Cara Mudah Daftar Online, Berhasil Dapat Rp 2,4 Juta

Menkop UKM pastikan BLT UMKM diperpanjang, cara mudah daftar online, berhasil dapat Rp 2,4 juta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Kaltim Official
Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta 

Lebih lanjut Teten mengatakan, dari sisi permintaan, pemerintah juga telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi UMKM untuk memasarkan produknya.

Dia mengatakan, dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) 2020, ada alokasi dana sebanyak Rp 307 triliun belanja untuk kementerian ataupun lembaga yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM walaupun dalam pelaksananya masih di sekitar 8 persen.

"Karena itu kami juga bekerja sama dengan pihak LKPP untuk mempercepat penyerapannya," ucapnya.

Selain itu kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian BUMN.

Dalam hal ini untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk infrastruktur yang nilainya di bawah Rp 19 miliar, dialokasikan untuk UMKM.

Saat ini kebijakan tersebut sudah diikuti 9 BUMN. Rencananya tahun depan akan diberlakukan pada seluruh BUMN.

 Jokowi Lanjutkan Kartu Prakerja, BLT BPJS, Bantuan UMKM dan Bansos Tunai 2021, Cara Daftarnya Mudah

Cara Mudah Daftar Online

1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

2. Isi semua informasi yang diminta

3. Submit

Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," kata Teten.

 Operasinya Dinilai Gagal, Akankah Marc Marquez Absen di Seluruh Sisa MotoGP 2020, Honda Turun Kasta?

 Rizky Billar Grogi Dicecar Soal Kedekatannya dengan Lesty, Rian DMASIV: Tinggal Cowoknya Sebenarnya

 Ansu Fati Jadi Trending Topic, INI Penyerang Muda Barcelona yang Bikin Sejarah Baru di La Furia Roja

 Viral Video Kendaraan Mewah Mobil Roda Tiga yang Dinaiki Paslon Ditilang Polisi, Plat Nomornya Unik

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved