Menkop UKM Pastikan BLT UMKM Diperpanjang, Cara Mudah Daftar Online, Berhasil Dapat Rp 2,4 Juta
Menkop UKM pastikan BLT UMKM diperpanjang, cara mudah daftar online, berhasil dapat Rp 2,4 juta
• Aturan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Soal Keringanan Iuran, Kriteria yang Dapat, Jokowi Sudah Teken
Cara, syarat dan kriteria:
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkop Teten soal BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/08/063400426/menkop-teten-soal-blt-umkm-rp-24-juta-diperpanjang.