Menkop UKM Pastikan BLT UMKM Diperpanjang, Cara Mudah Daftar Online, Berhasil Dapat Rp 2,4 Juta

Menkop UKM pastikan BLT UMKM diperpanjang, cara mudah daftar online, berhasil dapat Rp 2,4 juta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Kaltim Official
Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta 

 Aturan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Soal Keringanan Iuran, Kriteria yang Dapat, Jokowi Sudah Teken

Cara, syarat dan kriteria:

Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkop Teten soal BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/08/063400426/menkop-teten-soal-blt-umkm-rp-24-juta-diperpanjang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved