Virus Corona di Samarinda
Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Pembatasan aktivitas yang dimaksud, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Yaitu pertama Perwali nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di Kota Samarinda.
"Harus segera diterapkan mengingat jumlah pertambahan kasus positif covid19 di samarinda sudah berada dalam tingkat mengkhawatirkan. Percepatan angka kematian akibatt Virus ini telah mencapai 6,4 % di atas angka nasional," ucapnya saat berada di Conference pers di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Senin (7/9/2020) siang.
Selanjutnya, mulai hari ini (Senin, 7 September 2020). Pemkot Samarinda mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kota samarinda.
"Masyarakat diminta untuk mematuhi semua ketentuan yang telah dibuat, diantaranya diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," ucapnya.
"Masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya sampai dengan pukul 10 malam, sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas-fasilitas umum dalam Kota samarinda," tambahnya.
(TribunKaltim.co/M Riduan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gao-fosofsd.jpg)