Pilkada Kukar
Terkait B1KWK PAN di Pilkada Kukar, Tim AYL-Suko Buono Buka Opsi Gugatan Hukum
Haidir, Juru bicara tim Awang Yacoub Luthman (AYL) - Suko Buono, menjelaskan tentang adanya opsi untuk mengajukan gugatan hukum
“Dan kami ingin sampaikan sekali lagi, kalau ingin B1 KWK kami dibatalkan, ya dibatalkan secara terhormat,” kata AYL.
AYL juga mengomentari terkait beredarnya surat pencabutan dukungan dari DPP PAN.
Dirinya menilai, seharusnya ada upaya konfirmasi, bahkan konfrontasi, bukan surat pencabutan terbit secara tiba-tiba.
“Tiba-tiba surat pembatalan, dimana logikanya? Rumah yang kita kontrak sudah kita sepakati, sudah kita beri kewajiban kita. Hak kita, kita ambil, tiba-tiba dibatalkan,” ungkap AYL.
Jika ingin adil, AYL menilai harusnya KPU menghadirkan Ketua dan Sekretaris KPU Kukar.
AYL juga menyebut, DPW PAN Kaltim menjamin bahwa Ketua dan Sekretaris PAN Kukar akan hadir ke KPU pada hari ini.
AYL-Suko memaparkan, mereka juga memiliki surat pengalihan dukungan dari DPP.
Namun, mereka tidak ingin menggunakan itu untuk saat ini. Sebab, masih berharap Ketua dan Sekretaris PAN Kukar untuk hadir pada proses pendaftaran AYL-Suko.

“Sehingga KPU nantinya memproses melalui sidang-sidang, dan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Nah gitu aja kan sudah selesai. Jadi tidak ada yang debat, tidak ada yang ribut, semua menghormati aturan yang benar,” kata AYL.
AYL memastikan, seluruh dokumen mereka sudah lengkap, baik dari segi administrasi maupun legalitas dari partai politik.
Untuk itu, AYL menjelaskan dirinya ingin menunjukan pembelajaran kepada seluruh pihak, bahwa demokrasi itu agar dijalankan dengan benar.
“Kita ini sudah punya PAN, kita sudah punya PKB. Ternyata apa, sebelum bertanding sudah kayak seperti begini,” ungkap AYL.
Diakhir penjelasan, AYL mengungkapkan tim-nya memiliki kartu truf, yang akan mereka keluarkan di waktu yang tepat, terkait dinamika Pilkada Kukar.
Sementara itu, terkait surat sanggahan tim AYL-Suko, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra membenarkan adanya surat tersebut.
• NEWS VIDEO Petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar, Diusung 9 Partai
• Pendaftaran Pilkada Kukar, Sempat Ada yang Menghubungi Help Desk KPU, Minta Dukungan PAN Ditunda
Namun, terkiat mengapa PAN sebagai pengusung Edi Damansyah-Rendi Solihin berkasnya dinyatakan diterima, Nando menjelaskan, KPU mengacu kepada B1KWK, BKWK, dan kehadiran ketua dan sekretaris partai politik, yang sesuai dengan SK kepengurusan yang telah dilegalisir dan terupload di Sistem informasi Partai Politik (Sipol KPU RI).
“Sesuai dengan penelitian keabsahan dan kelengkapan berkas bakal pasangan calon, posisinya lengkap,” kata Nando.
(TribunKaltim.co/Sapri M)