Dapat Transfer dari Jaksa Pinangki, Anak Mantan Dirjen Imigrasi Diperiksa Kejagung, Nilainya Kecil

anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie juga sudah diperiksa Kejagung

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah 

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak lebih dari 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

 Baca Juga: Boyamin Saiman Sorot Pelindung Jaksa Pinangki, Singgung Izin Temui Djoko Tjandra dan Sulit Dicopot

Baca Juga: Diam-Diam Jokowi Ikuti Kasus Jaksa Pinangki, Mahfud MD Beber Sikap Presiden: Saya akan Gigit Dia

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung: Anak Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa Terkait Transfer Uang dari Jaksa Pinangki, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/10/kejagung-anak-eks-dirjen-imigrasi-diperiksa-terkait-transfer-uang-dari-jaksa-pinangki?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved