Pilkada Balikpapan
UU Perlindungan Anak Melarang Pelibatan Anak Dalam Kampanye, Demonstrasi atau Unjukrasa, Alasannya
DP3AKB Balikpapan mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan aksi demonstrasi, unjukrasa, juga kampanye.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Balikpapan mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan aksi demonstrasi, unjukrasa, juga kampanye.
Imbauan tersebut ditujukkan kepada seluruh masyarakat, pimpinan ormas hingga pimpinan partai politik. Ini menyusul adanya Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 463/064/DP3AKB-PA.
Berisikan tentang perlindungan hak anak terhadap ajakan atau keikutsertaan dalam aksi demonstrasi, unjuk rasa dan juga kampanye.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pimpinan ormas dan juga pimpinan partai politik untuk tidak melibatkan anak-anak,” kata Kepala DP3AKB Balikpapan Sri Wahyuningsih.
Wanita yang kerap disapa Yuyun ini mengatakan, rujukan dalam menerbitkan surat edaran ini ialah mengantisipasi terjadinya pelibatan anak dalam kerusuhan sosial.
Baca juga; TERKUAK SOSOK Pejabat Pemprov yang Dilaporkan Janda Muda di Sumut, Rupanya Bukan Orang Sembarangan
Baca juga; TNI-Polri Kompak, Kapolda Kaltim dan Kasdam VI Mulawarman Bagikan Masker di Terminal BP
Pasalnya kegiatan demonstrasi, unjukrasa hingga kampanye tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan
“Kerusuhan sosial itu sendiri akan membahayakan bagi kesehatan jiwa daripada anak. Akan mempengaruhi tumbuh kembangnya. Itu risikonya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam kegiatan demonstrasi, unjukrasa dan juga kampanye, biasanya ada teriakan-teriakan.
Dan kegiatan tersebut pasti selalu berada di jalanan. Dalam kondisi itu, anak-anak berada dalam suasana lingkungan yang akan mengancam kesehatan jiwanya.
“Pasti akan mengancam kesehatan jiwa dan memorinya itu akan merekam yang dilihatnya," ungkap Yuyun.
"Sharusnya usia anak adalah usia yang wajib untuk kita lindungi. Dijauhkan dari aspek kekerasan maupun yang menimbulkan potensi kerusuhan sosial,” sambungnya.
Yuyun menambahkan, anak-anak dilindungi oleh negara. Karena setiap anak masih memiliki masa depan sebagai generasi muda penerus bangsa.
Sehingga harus dilindungi dari aspek tumbuh kembangnya yang tidak sesuai dengan hak anak itu sendiri.