Pilkada Balikpapan

UU Perlindungan Anak Melarang Pelibatan Anak Dalam Kampanye, Demonstrasi atau Unjukrasa, Alasannya

DP3AKB Balikpapan mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan aksi demonstrasi, unjukrasa, juga kampanye.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Sri Wahyuningsih. 

Jika mengacu kepada UU Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan berpolitik.

Selain itu terbebas juga dari pelibatan dalam sengketa bersenjata, dalam kerusuhan sosial. Juga pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, peperangan, serta seksual.

Sehingga untuk mengawal surat edaran tersebut, Yuyun menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Nanti ada petugas dari kami dan Intel Polresta yang bersama-sama memonitor di lapangan," beber Yuyun.

"Kalau kedapatan membawa anak, maka akan ada upaya persuasif untuk melakukan pembinaan kepada keluarga-keluarga yang terlibat,” tandasnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved