Pilkada Kutim

Dapat Teguran Kemendagri Soal Covid-19, Kasmidi Bulang Siap Patuhi Aturan Protokol Kesehatan

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengumumkan 72 calon kepala atau wakil kepala daerah Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Bakal calon di Pilkada Kutim, Kasmidi Bulang mengatakan dirinya tak bisa membendung keinginan warga untuk bertemu dan bersilaturahmi di kediaman pribadinya. 

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Sehingga tidak terjadi kerumunan massa yang membludak. Apalagi saat ini, dimana pandemic covid-19, terjadi.

“Teguran ini, bagi saya untuk mengingatkan pada kepentingan yang lebih besar. Yakni kesehatan banyak warga. Tentu akan saya taati,” kata Kasmidi Bulang

Seperti diketahui, dalam rilis yang diterbitkan, tertulis jelas, Kemendagri tengah menyiapkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," demikian keterangan tertulis Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, hari ini (10/09/2020).

Upaya Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para bapaslon Pilkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," lanjut Kastorius.

Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol kesehatan soal Corona atau covid-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved