Pandemi Covid-19 Belum Terkendali Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda, Patut Dipertimbangkan

Permintaan Komnas HAM agar pelaksanaan tahapan pilkada yang sedang berlangsung ditunda. Alasannya sangat logis dan mendesak. Patut dipertimbangkan!

Editor: Mathias Masan Ola
(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah (kemeja biru) Catatan Kritis Terhadap Komitmen HAM Cawapres di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (18/3/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Permintaan Komnas HAM agar pelaksanaan tahapan pilkada yang sedang berlangsung ditunda. Alasannya sangat logis dan mendesak. Patut dipertimbangkan!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) meminta tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 ditunda karena penularan Covid-19 yang belum terkendali.

"Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Hairansyah mengatakan, apabila tahapan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan, dikhawatirkan kasus Covid-19 semakin tidak terkendali sehingga berpotensi melanggar hak asasi manusia, yaitu hak atas hidup, hak atas sehat dan hak atas rasa aman.

Menurut Hairansyah, penundaan tahapan Pilkada seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy brief on election Covid-19,bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting.

Baca juga; Kasus Ahok Dipertanyakan Dunia Internasional, Komnas HAM: Luar Biasa, Sampai Hari Ini Tidak Selesai!

Baca juga; Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Sudah Ditetapkan, Mudahkan Warga Membuat Perencanaan

"Namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini," ujarnya.

Hairansyah menyoroti, angka Covid-19 dari data pemerintah pada 10 September 2020 yang menunjukkan peningkatan kasus sebanyak 3.861 kasus.

Tak hanya itu, tercatat 59 bakal pasangan calon terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut, menurut Hairansyah, menunjukkan klaster baru Pilkada benar-benar ada.

Oleh karenanya, Hairansyah meminta pemerintah, KPU dan DPR untuk menunda tahapan Pilkada lanjutan sampai kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan.

"Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada," pungkasnya.

Baru-baru ini, KPU menggelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama tiga hari, yakni 4 hingga 6 September. Kemudian, tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda karena Covid-19 Belum Terkendali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved