Tak Kunjung Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Prakerja dan Bantuan UMKM? Pastikan Hal Ini Benar
Tak kunjung dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Prakerja dan bantuan UMKM? Pastikan hal ini sudah benar
TRIBUNKALTIM.CO - Tak kunjung dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Prakerja dan bantuan UMKM? Pastikan hal ini sudah benar.
Pemerintah sudah mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji gelombang III.
Meski demikian, tak semua karyawan mendapatkan BLT yang juga disebut subsidi gaji tersebut.
Ada pula bantuan lain dari Pemerintah di masa covid-19 yakni bantuan UMKM dan Kartu Prakerja.
Sejumlah program bantuan untuk masyarakat di tengah pandemi covid-19 telah diluncurkan oleh pemerintah.
Mulai dari bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
• Update Terbaru Kasus Virus Corona Jakarta, Jumat (9/9/2020) Masih Tertinggi, Terselip Kabar Bahagia
• Rebutan Bintang Real Madrid, Inter Milan Bakal Bikin MU Gigit Jari, Antonio Conte Siapkan Jurus Maut
• Tak Tinggal Diam, Anies Baswedan Akhirnya Respon Pernyataan Airlangga Hartarto, Jakarta Tetap PSBB
• Buru Kemenangan Perdana, Live Streaming Mola TV dan NET TV Timnas U-19 Indonesia vs Arab Saudi
Bantuan yang sudah mulai cair tersebut diberikan kepada masyarakat yang berbeda, sesuai dengan target sasaran dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagaimana jika tidak mendapatkan bantuan ini?
Di media sosial dan komentar di berbagai berita soal bantuan- bantuan pemerintah ini, tak sedikit yang mempertanyakan mengapa mereka belum menerima bantuan apa pun.
Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi tiap-tiap program yang dijalankan.
Sehingga bantuan dari masing-masing program, hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Bagi Anda yang belum menerima bantuan, cek lagi, apakah Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
BLT UMKM
Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Pemerintah menargetkan program ini menyasar 12 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.
Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada.
Jika belum terdaftar, pelaku UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan ini.
Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten/kota dan provinsi.
Selain itu, penerima bantuan juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
• Viral di TikTok, Mempelai Pria Tiba-Tiba Kesurupan Lihat Wajah Istrinya di Pelaminan, Berakhir Duka
Berikut syarat lain penerima bantuan BLT UMKM:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Apabila lolos, penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari pihak bank, baik melalui SMS notifikasi atau dihubungi oleh Mantri BRI.
• 2 Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Bisa Online di www,prakerja.go.id Atau Offline di Disnaker
Kartu Prakerja
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat secara umum yang memenuhi kriteria.
Penerima harus berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman prakerja.go.id.
Peserta harus mengikuti sejumlah seleksi yang tersedia.
Jika lolos, penerima manfaat akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak pelaksana melalui SMS.
Informasi kelolosan juga dapat dilihat melalui dashboard akun masing-masing pendaftar.
Kuota penerima bantuan ini sebanyak 5,6 juta, yang dibagi menjadi beberapa gelombang.
Berikut syaratnya:
- WNI
- Minimal berusia 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal
• Daftar ONLINE Ditutup, Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Syarat Pengajuan Bantuan UMKM
BLT aryawan dan pegawai honorer non-ASN
Karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta juga tidak luput dari sasaran pemerintah.
Bantuan subsidi upah/gaji ini sudah mulai disalurkan dan dilakukan secara bertahap.
Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.
Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.
Sehingga, nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.
Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.
• Perut Zaskia Gotik Jadi Sorotan saat Istri Sirajuddin Mahmud Pamer Video Turun dari Helikopter
Syarat penerima BLT
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Apa Anda Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Kartu Prakerja, hingga BLT UMKM? Cek Hal Ini, https://wow.tribunnews.com/2020/09/11/apa-anda-belum-dapat-blt-subsidi-gaji-rp-600-ribu-kartu-prakerja-hingga-blt-umkm-cek-hal-ini?page=all.