Virus Corona di Kutim
Tak Pakai Masker di Kutim Kena Kerja Sosial, Perbup Protokol Kesehatan Covid-19 Diberlakukan Pemkab
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) sudah mulai memberlakukan wajib masker pada masyarakat saat berada di luar rumah.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur, sudah mulai memberlakukan wajib masker pada masyarakat saat berada di luar rumah, termasuk tempat-tempat umum maupun transportasi umum.
Kewajiban menggunakan masker tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur, nomor 32 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona atau covid-19.
Dalam aturan telah ditetapkan sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Baik perorangan maupun tempat umum.
Maksudnya tempat umum, seperti terminal, kantor, warung, restoran, café atau bus yang membiarkan warga berada di tempatnya tanpa menggunakan masker.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Memang aturan ini sudah sering dipertanyakan. Namun, tim masih melakukan penggodokan.
"Sekarang aturannya sudah jadi, mari kita laksanakan bersama. Karena penyebaran virus corona di Kutim sudah tidak bisa dianggap enteng," ungkap Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang ST MM, yang menandatangani Perbup tersebut.
Sementara semakin ke sini, masyarakat semakin tidak peduli. "Banyak yang jalan-jalan maupun nongkrong di tempat keramaian tanpa menggunakan masker,” ujarnya.
Tak hanya soal penggunaan masker, tapi soal menjaga jarak dan kerumunan massa, serta fasilitas tempat mencuci tangan di tempat-tempat umum pun diatur.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Mereka yang dianggap melanggar, siap-siap mendapat hukuman. Karena masing-masing ada sanksinya.
Untuk perorangan, selain teguran lisan dan tertulis, siap-siap untuk bekerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyediakan 19 lembar masker yang harus diserahkan pada tim gugus tugas, untuk dibagikan ke masyarakat.
Sedangkan untuk pengelola usaha, penyelenggara kantor, tempat usaha maupun industry, dikenakan sanksi teguran, penghentian operasional sementara serta menyediakan 40-50 lembar masker.