Tak Pakai Masker Siap-siap Kerja Sosial, Perbup Tentang Protokol Kesehatan Diberlakukan di Kutim
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sudah mulai memberlakukan wajib masker pada masyarakat saat berada di luar rumah, termasuk tempat-tempat umum maupun
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sudah mulai memberlakukan wajib masker pada masyarakat saat berada di luar rumah, termasuk tempat-tempat umum maupun transportasi umum.
Kewajiban menggunakan masker tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dalam aturan telah ditetapkan sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan maupun tempat umum.
Maksudnya tempat umum, seperti terminal, kantor, warung, restoran, café atau bus yang membiarkan warga berada di tempatnya tanpa menggunakan masker.
“Memang aturan ini sudah sering dipertanyakan. Namun, tim masih melakukan penggodokan. Sekarang aturannya sudah jadi, mari kita laksanakan bersama. Karena penyebaran Virus Corona di Kutim sudah tidak bisa dianggap enteng.
Sementara semakin ke sini, masyarakat semakin tidak peduli. Banyak yang jalan-jalan maupun nongkrong di tempat keramaian tanpa menggunakan masker,” ungkap Plt Bupati Kutai Timur H Kasmidi Bulang yang menandatangani Perbup tersebut.
Tak hanya soal penggunaan masker, tapi soal menjaga jarak dan kerumunan massa, serta fasilitas tempat mencuci tangan di tempat-tempat umum pun diatur.
Mereka yang dianggap melanggar, siap-siap mendapat hukuman. Karena masing-masing ada sanksinya.
Untuk perorangan, selain teguran lisan dan tertulis, siap-siap untuk bekerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyediakan 19 lembar masker yang harus diserahkan pada tim gugus tugas, untuk dibagikan ke masyarakat.
Baca juga: Zuraida Hanum Dihukum Mati Lantaran Membunuh Hakim PN Medan, Kini Kehilangan Hak Asuh Anak
Baca jug\a: Peneliti Unmul Temukan Obat Penghambat Covid-19, Berasal dari Madu Kelulut, Riset Didanai Jepang
Sedangkan untuk pengelola usaha, penyelenggara kantor, tempat usaha maupun industri, dikenakan sanksi teguran, penghentian operasional sementara serta menyediakan 40-50 lembar masker.
Sementara pelaku usahanya disanksi harus menyediakan masker sebanyak 200 lembar. Masker-masker tersebut diserahkan pada tim gugus tugas untuk dibagikan ke masyarakat.
Dalam Perbup tersebut juga menyebutkan, mereka yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19, harus melakukan isolasi mandiri di rumahnya dan tidak boleh berada di tempat umum.
Bila melanggar, pemerintah dibantu aparat keamanan akan melakukan tindakan jemput paksa dan dilakukan karantina di rumah sakit atau di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. (*)