TERBARU, Menaker Sebut Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Cara Cek Nama
Terbaru, Menaker ungkap jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan tahap 3, cara cek nama
TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru, Menaker ungkap jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan tahap 3, cara cek nama
Akhirnya, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), Ida Fauziyah menyampaikan jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Ida Fauziyah, pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 atau subsidi gaji karyawan tahap III bisa dimulai, Senin depan, 14 September 2020.
Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan dimulai pada Jumat, 11 September 2020, namun kemudian dimundurkan karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja.
Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).
• BLT Tahap 3 Cair Senin 14 September, Menaker Beber Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
• Batal Ditransfer Pekan Ini, Menaker Beri Kepastian Baru Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
• SEGERA CEK, Hari Ini BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Penerima Lebih Besar Dari Sebelumnya
• Ada 1,7 Juta Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Penuhi Kriteria, Cek Nama Kamu Segera
"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program.
Batch keduaBLT BPJS disalurkan ke 3 juta penerima. Sementara batch 3 bantuan pemerintah ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.
Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN kemudian akan memberikan dana bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer bantuan BPJS untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.
• Ayu Ting Ting Ancam Rizky Billar Gegara Lesty Kejora Akui Belum Diberi Kepastian: Jangan Main-main!
• Komentari Video Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa, Via Vallen Disorot, Timbulkan Pertanyaan
• Soal PSBB DKI, Ridwan Kamil: Hampir Rp 300 T Lari Gara-gara Statement, Bima Arya Belum Putuskan Ikut
Ia menjelaskan, masih banyaknya pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan atau bantuan Rp 600.000 lantaran proses penyaluran pencairan BLT masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.