Kejari PPU Geledah Kantor KPU

Kejari Penajam Paser Utara Temukan Kerugian Negara Rp 300 Juta, Terkait Pilkada di Tahun 2018

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara ( Kejari PPU ) Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kejari PPU melakukan penggeledahan di Kantor KPU Penajam Paser Utara, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara ( Kejari PPU ) Provinsi  Kalimantan Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU PPU, Senin (14/9/2020).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pengadaan barang saat pelaksana kegiatan pilkada pada tahun 2018 silam.

Diketahui kegiatan pilkada pada tahun 2018 silam tersebut disuguhkan dengan anggaran dana hibah sebesar Rp. 26 miliar akan tetapi yang digunakan pada waktu itu hanya sebesar Rp 21 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari PPU, I Ketut Kasna Dedi mengatakan kepada TribunKaltim.co.

Saat ini menemukan penyelewengan sebanyak Rp 300 juta dari anggaran Rp 1 miliar.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Sementara saat ini pihaknya masih akan terus menggali anggaran Rp 20 miliar lainnya.

"Kalau dari dokumen yang sudah kami pegang ya, itu dari satu milyar saja sudah ketemu 300 juta, itu baru 1 milyar anggaran sudah kami temukan 300 miliar. Masih ada 20 milyar yang kami gali. Terkait pelaksanaan pilkada tahun 2018," kata Kasna kepada TribunKaltim.co.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

Lebih lanjut, Kasna mengatakan saat ini sudah menetapkan satu tersangka terkait pelaksanaan pilkada tahun 2018 tersebut yang berinisial S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Baru satu orang yang sudah kami tetapkan, tapi nanti kan dilihat perkembangan, inisialnya S, dia selau PPTK," beber dia.

Tetapkan Satu Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara ( Kejari PPU) telah menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan penyelewengan dana Pilkada tahun 2018 silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved