Kejari PPU Geledah Kantor KPU

Kejari Penajam Paser Utara Temukan Kerugian Negara Rp 300 Juta, Terkait Pilkada di Tahun 2018

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara ( Kejari PPU ) Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kejari PPU melakukan penggeledahan di Kantor KPU Penajam Paser Utara, Senin (14/9/2020). 

Kepala Kejaksaan Negeri PPU, I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan, satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut berinisial S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pilkada tahun 2018.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

"Baru satu orang yang sudah kami tetapkan, tapi nanti kan dilihat perkembangan, inisialnya S, dia selalu PPTK," kata Kasna.

Diketahui, kegiatan Pilkada pada tahun 2018 silam tersebut digelontorkan dengan anggaran dana hibah sebesar Rp 26 miliar, tetapi yang telah digunakan pada waktu itu hanya sebesar Rp 21 miliar.

Baca Juga:BREAKING NEWS Kejaksaan Negeri PPU Geledah Kantor KPU Penajam Paser Utara

Penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan tersangka tidak bisa kooperatif serta tidak ingin menjelaskan penggunaan dana senilai Rp 21 miliar tersebut.

Kendati demikian, saat ini Kajari PPU telah menemukan penyelewengan dana Pilkada tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp 300 juta dari anggaran Rp 1 miliar saja.

Sementara saat ini pihaknya masih akan terus menggali anggaran Rp 20 Miliar lainnya.

"Baru Rp 1 miliar anggaran sudah kami temukan ada Rp 300 miliar, masih ada Rp 20 miliar yang kami akan gali terkait pelaksanaan pilkada tahun 2018," kata Kasna.

(TribunKaltim.co/Dian Sarik)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved