Buat Persiapan Biaya Persalinan Istri, Pria di Samarinda Ini Nekat Edarkan Ekstasi dan Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda meringkus pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu, pada Senin (14/9/2020) di kawasan jalan Delima Sidoda

Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Kanit Lidik Iptu Abdillah Dalimunthe (kiri) bersama pelaku SK saat berada di Polresta Samarinda, Selasa (15/9/2020). 

Sekali antar, pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 1 sampai 2 juta, dan berdasarkan dari pemeriksaan awal pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.

Serta ia juga tercatat, baru saja keluar dari penjara pada 2019 lalu. "Pengakuan pelaku bahwa di 2019 baru saja bebas dengan perkara yang sama," ujar Iptu Abdillah Dalimunthe.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya tersebut lantaran membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk biaya persalinan istrinya yang sudah hamil 4 bulan.

"Uangnya untuk biaya sehari-hari dan untuk biaya persalinan istri, yang hamil 4 bulan," ucap SK.

Atas perbuatannya tersebut, dia dikenakan pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved