Khusus untuk Tenaga Honorer, Jokowi Siapkan Program BLT, Mirip yang Diterima Peserta BPJamsostek

Khusus untuk tenaga honorer, Jokowi siapkan program BLT, mirip yang diterima peserta BPJamsostek

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
Henry Lopulalan/Warta Kota
PERKERJA HONORER- Tenaga honorer K-II berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan batasan usia. 

Seluruh akun media sosial Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah berstatus terverifikasi.

• Orang Terkaya Indonesia Bantah Semua Argumentasi Anies Soal PSBB Jakarta, Budi Hartono Surati Jokowi

Setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sesuai dengan kesepakatan pada hari ini, Selasa (1/9), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya.

Hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Agus menjelaskan, "Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap".

Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsostek.

• Ruhut Sitompul Desak Anies Baswedan Mundur, Refly Harun Tak Tinggal Diam, Soal WNI Dicekal 59 Negara

Alternatif pertama pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Jajarannya Godok Program Bantuan Khusus untuk Honorer", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/14/150045726/jokowi-minta-jajarannya-godok-program-bantuan-khusus-untuk-honorer.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved