Pemerintah Jokowi Sebut PSBB Tak Pernah Stop, Anies Baswedan Mulus Perketat PSBB Jakarta

Pemerintah Jokowi sebut PSBB tak pernah stop, Anies Baswedan mulus perketat PSBB Jakarta.

Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
DPP Partai Golkar
Pemerintah menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejatinya tidak pernah dihentikan. Hal itu ditegaskan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (14/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Jokowi sebut PSBB tak pernah stop, Anies Baswedan mulus perketat PSBB Jakarta.

Pemerintah menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejatinya tidak pernah dihentikan.

Hal itu ditegaskan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (14/9/2020).

Pernyataan Airlangga tersebut menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap pemerintah pusat yang terkesan menentang penerapan PSBB jilid ke dua oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Pertama tadi sudah dijelaskan oleh Kepala BNPB bahwa sebetulnya yang namanya PSBB ini tidak pernah dihentikan. Ini terus berjalan," kata Airlangga.

Baca juga: Enggan Ikuti Anies Baswedan yang Terapkan PSBB, Ridwan Kamil Pilih PSBM di Bodebek, Dimana Bedanya?

Baca juga: PSBB Jakarta Langkah Mundur Penanganan Covid-19? Tigor Anggap Anies Menyerah dan Lempar Handuk Putih

Baca juga: TERKUAK Nasib Bisnis Gibran Gara-gara PSBB Jakarta, Begini Sikap Putra Jokowi Soal Keputusan Anies

Hanya saja menurut Airlangga dalam mengambil suatu keputusan yang menyangkut masalah kesehatan orang banyak, maka harus dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Dan tadi disampaikan bahwa kita perlu melakukan koordinasi untuk pengambilan keputusan apalagi kalau ini menyangkut berbagai hal dan terutama untuk kesehatan masyarakat. Tentu data-data perlu disinkronkan," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan putuskan PSBB jilid II, berikut 17 aturan baru yang wajib dipatuhi warga, ojek online boleh beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan putuskan PSBB jilid II, berikut 17 aturan baru yang wajib dipatuhi warga, ojek online boleh beroperasi (TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA)

Sehingga menurut Airlangga kebijakan yang disampaikan ke publik merupakan kebijakan yang sudah final yang telah diambil sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Oleh karena itu kemarin dilakukan rapat koordinasi antara pemda se-Jabodetabek antara Gubernur DKI, Jabar, dan Banten untuk menyinkronkan langkah-langkah yang harus dilakukan," pungkasnya.

PSBB Jakarta Diperketat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.

Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pergerakan orang dan barang di wilayah DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved