Pemerintah Jokowi Sebut PSBB Tak Pernah Stop, Anies Baswedan Mulus Perketat PSBB Jakarta
Pemerintah Jokowi sebut PSBB tak pernah stop, Anies Baswedan mulus perketat PSBB Jakarta.
Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diyakini Bukan Orang Gila, Jejak Digital di Medsos Terbongkar
Baca juga: Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Raih Best of The Best IndonesiaNEXT 2019
Baca juga: Simulasi Pembukaan Bioskop, Tim Gugus Balikpapan Minta Pengunjung tak Makan di Ruang Teater
Kendaraan bermotor pribadi masih boleh digunakan dengan beberapa ketentuan selama masa PSBB.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan Pengendara Mobil dan Motor Pribadi
Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 September 2020 menyebutkan beberapa kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi. Berikut ketentuannya Untuk pengguna mobil pribadi berpenumpang, wajib mengikuti aturan yaitu:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Baca juga: Pesan WhatsApp Anies Baswedan Dibocorkan Hotman Paris, Terungkap Area yang Dibuka Selama PSBB
Baca juga: Anies Baswedan Putuskan PSBB, 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga, Ojek Online Boleh Beroperasi
Baca juga: Refly Harun Terkejut Respon Menohok Jimly Asshiddiqie Soal Kebijakan PSBB Anies, Aneh, Lucu, Bahaya
