Pemerintah Jokowi Sebut PSBB Tak Pernah Stop, Anies Baswedan Mulus Perketat PSBB Jakarta

Pemerintah Jokowi sebut PSBB tak pernah stop, Anies Baswedan mulus perketat PSBB Jakarta.

Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
DPP Partai Golkar
Pemerintah menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejatinya tidak pernah dihentikan. Hal itu ditegaskan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (14/9/2020). 

Baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diyakini Bukan Orang Gila, Jejak Digital di Medsos Terbongkar

Baca juga: Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Raih Best of The Best IndonesiaNEXT 2019

Baca juga: Simulasi Pembukaan Bioskop, Tim Gugus Balikpapan Minta Pengunjung tak Makan di Ruang Teater

Kendaraan bermotor pribadi masih boleh digunakan dengan beberapa ketentuan selama masa PSBB.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Aturan Pengendara Mobil dan Motor Pribadi

Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 September 2020 menyebutkan beberapa kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi. Berikut ketentuannya Untuk pengguna mobil pribadi berpenumpang, wajib mengikuti aturan yaitu:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Baca juga: Pesan WhatsApp Anies Baswedan Dibocorkan Hotman Paris, Terungkap Area yang Dibuka Selama PSBB

Baca juga: Anies Baswedan Putuskan PSBB, 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga, Ojek Online Boleh Beroperasi

Baca juga: Refly Harun Terkejut Respon Menohok Jimly Asshiddiqie Soal Kebijakan PSBB Anies, Aneh, Lucu, Bahaya

Program ganjil genap di Tol Cibubur pada hari pertama berjalan kondusif, Senin (16/4/2018). Dengan adanya program pembatasan kendaraan berdasarkan nomor mobil ini, PT Jasa Marga menargetkan kecepatan mobil di tol ini naik 40 persen.
Program ganjil genap di Tol Cibubur pada hari pertama berjalan kondusif, Senin (16/4/2018). Dengan adanya program pembatasan kendaraan berdasarkan nomor mobil ini, PT Jasa Marga menargetkan kecepatan mobil di tol ini naik 40 persen. ((KOMPAS.com/Stanly Ravel))
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved