Pemkot Balikpapan Tak Punya Wewenang, Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Ditentukan Pemprov Kaltim

Pemprov Kalimantan Timur mengklaim, infrastruktur penghubung Penajam Paser Utara dengan Balikpapan progresnya sudah mencapai 90 persen.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO BPJN XII Ditjen Bina Marga
Tampak pembangunan jembatan Pulau Barang, tinggal sedikit lagi tersambung, foto diambil beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Proyek pembangunan jembatan Pulau Balang yang telah dicanangkan sejak 2007 silam akhirnya tinggal menunggu waktu.

Pemprov Kalimantan Timur mengklaim, infrastruktur penghubung Penajam Paser Utara dengan Balikpapan progresnya sudah mencapai 90 persen.

Keseluruhan infrastruktur Jembatan Pulau Balang terbagi dalam beberapa paket. Di antaranya, jalan pendekat di sisi Balikpapan dan PPU, bentang jembatan pendek, dan bentang panjang.

Namun demikian, proses pembebasan lahan akses jalan pendekat ke jembatan sisi Balikpapan saat ini masih terus dilangsungkan.

Tak ada juga kewenangan pemerintah kota atau Pemkot Balikpapan terkait pembebasan lahan ini karena telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi. "Campur tangan Balikpapan hanya membantu jika ada kesulitan karena kita masuk dalam Tim," kata Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

"Soal penetapan lokasi jalan pendekat, pembebasan lahan, dan pengambil keputusan berada ditangan Pemerintah Provinsi Kaltim," sambungnya.

Baca juga; Jembatan Pulau Balang Terpanjang Kedua di Indonesia, Hubungkan Balikpapan ke Daerah Ibu Kota Negara

Baca juga; Jembatan Pulau Balang Menghubungkan Balikpapan Penajam Punya Potensi Wisata BPJN Bangun Beautifikasi

Senada dengan orang nomor satu di Balikpapan. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII, Ditjen Bina Marga, Junaidi mengaku pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu Pemprov.

Pasalnya kewenangan menyelesaikan seluk-beluk jalan pendekat ada di sana. Sehingga BPJN hanya mengerjakan tugas apa yang telah menjadi tanggungjawabnya.

Seperti misalnya dalam pembangunan jembatan Pulau Balang yang diperkirakan bakal rampung akhir tahun 2020.

Serta dua jalur jalan pendekat ke jembatan yang memiliki panjang sekira 1,8 kilometer dari sisi Penajam Paser Utara. Pun ridgit juga telah selesai dipasang.

"Sementara Pemprov yang memiliki kewenangan. Infonya akan segera dibebaskan. Tapi saya kurang tau persis, karena pembebasan lahan dilaksanakan PU Provinsi," jelasnya.

Terkait Detail Enginering Desain (DED), pihak BPJN mengaku ini bukan menjadi masalah. Sebab DED yang menggambarkan hingga panjang konstruksi telah selesai.

Dari penjelasannya, jalan pendekat sisi Balikpapan memiliki panjang kiranya 15,50 Kilometer, dengan lebar rencana 2 × 7 meter (2 jalur, 4 lajur) konstruksi rigid pavement.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved