DIBLOKIR! Cara Cek HP BM atau Resmi Lewat IMEI, Terdaftar atau Tidak di Situs imei.kemenperin.go.id

Segera cek IMEI di imei.kemenperin.go.id, ponsel BM bakal diblokir Pemerintah, tak bisa digunakan.

Tangkap Layar Xiaomi/imei.kemenperin.go.id
Pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel BM dimulai Selasa (15/7/2020). Ini cara mengecek IMEI di ponsel terdaftar di imei.kemenperin.go.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara cek HP BM atau resmi lewat IMEI, apakah HP mu black market atau resmi.

Lalu cek apakah IMEI HP mu terdaftar atau tidak di Kemenperin, cek lewat situs situs imei.kemenperin.go.id.

Simak caranya dalam artikel ini. 

Pemerintah akhirnya merealisasikan pemblokiran ponsel BM atau black market.

Segera cek IMEI di imei.kemenperin.go.id, ponsel BM bakal diblokir Pemerintah, tak bisa digunakan.

 Kartu Prakerja Gelombang 9 Segera Dibuka, Wajib Baca Ini agar Tak Gagal, Gelombang 8 Sudah Diumumkan

 UPDATE -BOCORAN Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 8 & Jadwal Gelombang 9 Login www.prakerja. go.id

 Bupati PPU Nyamar Naik Kapal Feri dan Pergoki Penumpang dan Petugas tak Pakai Masker

 Cara Cek Bansos Tunai Rp 500 Ribu, Login https://cekbansos.siks.kemsos.go.id atau via SIKS-Dataku

Dijadwalkan, Selasa (15/9/2020) besok semua ponsel BM tak dapat digunakan lantaran sinyal Operator Seluler bakal diblokir.

Pastikan ponsel Anda bukan barang black market dengan mengecek IMEI di imei.kemenperin.go.id.

Ponsel black market (BM) akan mulai diblokir pada Selasa (15/9/2020).

Dengan demikian, para pembeli atau pemilik ponsel BM tidak akan bisa lagi memakai HP mereka di Indonesia.

Sebab, ponsel BM tidak akan dapat jaringan sinyal dari operator telekomunikasi sehingga tidak bisa dipakai untuk berkomunikasi.

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir mengatakan, persiapan telah memasuki tahap finalisasi.

"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," ujar Marwan, Jumat (11/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu.

Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi 24 Agustus.

Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved