Pilkada Balikpapan
Timses Paslon Wajib Terapkan Protokol Covid-19, KPU Balikpapan Akan Sodorkan Pakta Integritas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan kembali melakukan sosialisasi terhadap peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
Ketiga petahana di Kaltim ini dinilai memyebabkan kerumunan massa dan berpotensi terjadi penyebaran covid-19 pada saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu. (TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)
Baca Juga:Bawaslu Balikpapan Bakal Soroti 3 Tahapan Pilkada ke Depan, Protokol Covid-19 Pokok Bahasan Utama
Baca Juga:Apel Gelar Pasukan, Dandim 0905 Balikpapan Tekankan Dua Indikator Keberhasilan Pengamanan Pilkada