Petani Rumput Laut di Nunukan Jadi Kurir Sabu, Diduga Disuruh Oknum Narapidana di Lapas

Seorang petani rumput laut di Nunukan, Kalimantan Utara menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kurir yang bernama Syamsuddin (36) dan Lanal Nunukan saat menujukkan barang bukti sabu yang diamankan 

TRIBUNKALTIM.CO-Seorang petani rumput laut di Nunukan, Kalimantan Utara menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Ia disuruh seorang oknum narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.

Namun upaya untuk membawa sabu tersebut berhasil diamankan sejumlah petugas dari Tim Second Flat Quick Respon (SFQR) dan Komando Pasukan Katak (Kopaska) Satgas Perisai Sakti XX Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan.

Kurir yang bernama Syamsuddin (36) tersebut dijegat saat mengendarai mobil dan menemukan paket narkotika golongan I Jenis sabu sabu.

Baca Juga:Terdesak Kebutuhan Hidup, Mantan Kurir Es Batu Nekat Bobol Kafe dan Curi Uang di Balikpapan

Baca Juga:Kedapatan Bawa Sabu, Warga Kecamatan Babulu Diamankan Polisi, Ternyata Kurir

Komandan LANAL Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo mengungkapkan, Syamsuddin adalah petani rumput laut yang diduga dimanfaatkan sebagai kurir narkoba oleh oknum narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.

"Dia adalah petani rumput laut, dia tinggal di Mansapa Nunukan Selatan tidak jauh dari Lapas Nunukan dan diduga dijadikan kurir untuk mengirim narkoba jenis sabu sabu seberat 50 gram ini," ujar Anton, Minggu (20/9/2020).

Penangkapan bermula dari informasi intelijen pada Sabtu 19 September 2020 sekitar pukul 12.45 Wita.

Tim gabungan SFQR dan Kopaska Lanal Nunukan lalu merespons dengan melakukan pengintaian dan akhirnya menggagalkan transaksi tersebut.

Anton menuturkan, Syamsuddin mendapat telepon dari oknum napi dalam Lapas Nunukan yang menawarinya pekerjaan sebagai kurir narkoba.

Semua fasilitas sudah disiapkan sampai mobil operasional untuk mengantar paket sabu dimaksud.

"Dari keterangan yang kami dapat, dia (Syamsuddin) disuruh mendistribusikan narkoba ke orang tidak dikenal, disediakan mobil yang di dalamnya sudah ada paket narkoba di depan Lapas, jadi dia tinggal mengantar saja, pas dia jalan, langsung kami amankan," ujar dia.

"Kami segera serah terimakan ke Satreskoba Polres Nunukan untuk tindak lanjut pengembangan, karena ini pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai catatan, operasi pengamanan tidak akan berhenti meski saat ini masih pandemi Covid-19," ujar dia.

Selain Syamsuddin, barang bukti yang diamankan masing-masing, 1 plastik transparan berisi 50 gram diduga sabu sabu yang dibungkus dalam amplop, 2 unit ponsel, SIM A dan SIM C, 1 unit mobil Datsun putih dengan nomor polisi DD 6647 K dan fotokopi STNK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved