Terdesak Kebutuhan Hidup, Mantan Kurir Es Batu Nekat Bobol Kafe dan Curi Uang di Balikpapan
Seorang mantan pengantar es batu di Kedai Kopi Kulo Jl. Sungai Ampal Balikpapan Tengah nekat melakukan aksi pencurian
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang mantan pengantar es batu di Kedai Kopi Kulo Jl. Sungai Ampal Balikpapan Tengah nekat melakukan aksi pencurian.
Diketahui pelaku bernama Yusuf Apriyanto alias Black (27).
Aksinya didasari lantaran Black mengaku tidak lagi bekerja sebagai pengantar es batu.
Alhasil pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari mandek karena hanya pekerjaan itu saja sebagai ladang meraup rupiah.
Niat jahatpun muncul, Black menyatroni Kedai Kopi Kulo tempat sebelumnya mengais rezeki.
Baca Juga: NEWS VIDEO Tiga Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor Diamankan Polres Kukar
Baca Juga: NEWS VIDEO Tiga Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor Diamankan Polres Kukar
Tepat pada Jumat (3/7) dini hari sekira pukul 02.00 dini Wita di mana ketika itu kedai sedang dalam kondisi tutup. Warga Jalan Mulawarman TPA Manggar Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur tancap gas menggunakan sepeda motor menuju Kedai Kopi Kulo.
Setelah sampai di lokasi Black memanjat ke lantai dua Kedai Kopi Kulo menggunakan tangga yang berada di samping gedung. Saat berada di lantai dua, Black mencongkel pintu kaca menggunakan obeng yang sudah disiapkan.
Pintu kacapun hancur berantakan usai dicongkel dan berhasil masuk. Tanpa ragu Black langsung menuju meja kasir dan menggasak uang tunai sebesai Rp.1,5 juta. Usai mendapat barang jarahan, Black kabur.
Mendapatkan laporan adanya aksi pencurian Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Bermodalkan rekaman CCTV yang terpasang dilokasi kejadian polisi mengantongi identitas pelaku.
"Aksi pelaku terekam kamera CCTV sehingga penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Beruang Hitam akhirnya pada Minggu (16/8) sekitar pukul 15.00 Wita pelaku dapat ditangkap di daerah Manggar,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto pada Kamis Sore, (20/8).
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat mengelak tuduhan Polisi. Namun setelah ditunjukan bukti-bukti akhirnya Black mengakui perbuatannya.
Sempat tidak mengakui namun setelah kita tunjukan barang bukti akhirnya pelaku tidak dapat mengelak,"katanya.
Dia menjelaskan bahwa pelaku sudah mengetahui seluk beluk lokasi incarannya sehingga dengan mudah saja beraksi.
"Pelaku sudah mengetahui seluk beluk lokasi kejadian karena beberapa waktu sebelumnya pelaku pernah bekerja sebagai pengantar es batu sehingga tersangka tahu bahwa ada tangga dan pintu kaca,"jelasnya.
Selain kerugian uang tunai Rp1,5 juta, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta lantaran kaca pintu pecah."Selain uang tunai pintu kaca juga pecah dan tidak dapat digunakan lagi kerugian sekitar Rp 21 juta,"sebutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Baca Juga: Pencurian Modus Ketok Pintu di Samarinda, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Laptop dan Smartphone
Baca Juga: Lagi Enak Tidur, Buron Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Balikpapan Barat Diciduk Polisi