Cafe dan Resto Citra Niaga Harus Tutup, Melanggar Akan Diangkut Satpol PP Samarinda
Penutupan sementaran Cafe/Resto di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam, Samarinda, yang dimulai sejak Rabu (23/9/2020) hingga Selasa (29/9/2020).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM. CO, SAMARINDA - Penutupan sementaran Cafe/Resto di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam, Samarinda, yang dimulai sejak Rabu (23/9/2020) hingga Selasa (29/9/2020).
Menyikapi hak tersebut, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, H M Darham yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan Kota Samarinda, menyebut pada hari pertama penutupan sementara sudah tidak ada lagi yang berjualan yang menimbulkan banyak orang.
"Nanti hari Rabu kami tutup total, gak ada penjualan apa - apa lagi sudah. Kita juga pasang spanduk. Serta tempat itu dijaga dari sore. Kalau ada ketahuan, ya kita angkut seperti biasa," ujarnya saat diwawancarai Senin (21/9/2020).
Baca Juga:Resmikan GOR Kampung Keliwai, Bupati Rangkai Penutupan Turnamen Voli Hikin Mekaam Cup
Baca Juga:Kasus Corona Melonjak, DPRD Bontang Minta Penutupan Fasilitas Umum Harus Adil
Ia menyebutkan bahwa bagi yang legal, boleh saja membuka sedikit terainya namun hanya melayani take away.
"Kalau itu boleh aja itu yang kita sarankan memang. Kuncinya jangan sampai orang berkumpul banyak. Inikan sudah kita ingatkan berapa kali tetapi masih juga ada yang gak ngikut," ungkapnya.
Ia pun berpesan kepada pengusaha yang ada di Citra Niaga, agar tidak ada aktivitas yang mengumpulkan banyak orang.
"Silahkan berusaha tapi jangan mengumpulkan orang. Bisa jualan melalui rumah, melalui online kan bisa juga," pungkasnya mengakhiri pembicaraan terkait penutulupan sementara.
Diberitakan sebelumnya, Tim gugus tugas percepatan penangan covid-19 Samarinda telah mengambil kebijakan, penutupan sementara Cafe/Resto di Citra Niaga dan Tepian Mahakam.
Penutupan tersebut selama enam hari terhitung sejak hari Rabu, 23 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam surat edaran dmyang bersifat penting dari Pemerintah Kota Samarinda atas nama tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Samarinda.
Yang telah ditanda tangani oleh Syaharie Jaang, Walikota Samarinda selaku ketua tim gugus tugas, pada Senin (21/9/2020). ( Tribunkaltim.co/Muhammad Riduan)
Baca Juga:Tak Bisa Berbuat Banyak, Pengelola Plaza Rapak Balikpapan Sebut Penutupan Murni Kebijakan Pemkot
Baca Juga:BREAKING NEWS Protes Penutupan Pasar Muara Rapak, Pedagang: Urusan Perut Lebih Penting dari Covid-19