Diskominfo Kukar Gelar Dialog Interaktif Bergerak Searah Melawan Covid 19 di Radio Pemerintah
Dialog interaktif yang digelar Diskominfo Kukar melalui Bidang Pengelola Komunikasi Publik(PKP) tema Bergerak Searah Melawan Virus Corona
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dialog interaktif yang digelar Diskominfo Kukar melalui Bidang Pengelola Komunikasi Publik(PKP) bertempat di Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar dengan mengangkat tema Bergerak Searah Melawan Virus Corona.
Hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut pada Senin(21/9/2020), Dandim 0906/Tgr Letkol Inf. Charles Alling, Waka Polres Kukar Kompol Bimo Aryanto,kepala BPBD Kukar Marsidik, dan Sekertaris Satpol PP Kukar Yuliandris.
Koordinator Utama Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan covid-19 Kukar, Letkol (Inf) Charles Alling mengatakan, kebijakan pembatasan jam malam ini, sesuai surat edaran Bupati no; B-2373/DINKES.11/09/2020 menyangkut pembatasan jam malam yang diberlakukan mulai 16 hingga 29 September.
Baca Juga:Razia Masker dan Pembatasan Jam Malam, Pelanggar Protokol Kesehatan di Balikpapan Masih Menjamur
Baca Juga:Bersama Pria Selingkuhannya, Mahasiswi di Kediri Dirazia Satpol PP di Kamar Kos
Dalam surat itu hanya sampai pukul 21:00 WITA untuk kegiatan pasar malam dan sejenisnya serta selambat-lambatnya hingga pukul 22:00 WITA untuk restoran/ rumah makan, Café, pedagang kaki lima (PKL), tempat hiburan /ketangkasan dan usaha sejenis.
Dandim 0906/Tenggarong ini menerangkan, pemberlakuan jam malam ini dilakukan untuk memutus penyebaran pandemi covid-19 di Kukar.
Alling menuturkan, selama dua pekan pemberlakuan jam malam, akan ada evaluasi.
“Jika berjalan dengan baik, akan dilakukan toleransi atau pengendoran. Sebagaimana yang diperlukan,” katanya.
Pemberlakukan tersebut dilakukan, sebut Alling untuk menyikapi penomena saaat ini Kabupaten Kukar masuk zona merah.
Menurutnya, dengan statas zona merah tersebut, harus mengambil langkah yang lebih intensif lagi dan nyata bahwa ancaman covid-19, kepada masyarakat itu, nyata.
Oleh karena itu, pihaknya akan merumuskan, langkah langkah yang harus diambil, agar lebih efektif untuk diterapkan dalam peningkatan protokol kesehatan di Kukar.
“Secara umum, yang akan menjadi pilot projek adalah wilayah Tenggarong, di mana konsep yang kita gelar, sistem mitigasi fisik dan non fisik,”katanya.
“Pembatasan waktu jam malam dibatasi pukul 22:00 WITA. Jadi tidak ada lagi kelonggaran terkait perizinan keramaian. Kita sudah batasi itu. Termasuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak perlu, baik di jalan dan lainya,” kata Charles Alling saat acara dialog interaktif di RPK.
Sementara itu Kapolres Kukar yang diwakili Wakapolres Bimo Arianto mengatakan, Operasi Yustisi akan dilakukan selama 14 hari ke depan, sasaran sasaran operasi seperti penggunaan masker, tempat berkumpulnya masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-dialog-soal-covid-19-di-rpk-di-tenggarong.jpg)