Pilkada Bulungan

Umumkan DPS, KPU Bulungan Minta Warga yang Belum Terdaftar Segera Melapor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), meminta warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), meminta warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS), segera melaporkan diri pada Senin (21/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), meminta warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS), segera melaporkan diri.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Bulungan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang, pasca pengumuman DPS.

Masa pengumuman DPS terhitung mulai 19 hingga 28 September 2020.

Pengumuman dilakukan di tempat-tempat umum, seperti kantor atau balai desa, dan titik strategis lainnya.

Baca Juga: Kisah Wanita 42 Tahun Tinggal di Gorong-gorong, Dugaan Penyebab Hingga Cara Dapat Makanannya

Baca Juga: Skor Garuda Muda Disamakan Qatar di Menit 90, Timnas U19 Indonesia Banyak Andalkan Serangan Balik

Secara teknis di regulasi, DPS itu bukan hasil akhir, jadi masih berubah.

"DPS itu sifatnya sementara saja, makanya masih perlu dimutakhirkan lagi, jadi silakan melapor jika belum terdaftar," kata Mistang, kepada TribunKaltara.com, Senin (21/9/2020).

Mistang menambahkan, bagi warga yang belum terdaftar di DPS, bisa melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) di desa dan kelurahan.

Termasuk bisa langsung ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten dan kota.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

''Makanya kita siapkan nomor kontak di pengumuman, agar warga bisa langsung melapor.

Syaratnya, menyertakan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK)," tambahnya.

Warga yang belum terdaftar di DPS, nantinya bakal diberikan formulir model A.1.A.KWK.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved