Virus Corona di Kaltim

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020, Begini Langkah Polda Kaltim

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah serentak.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/POLDA KALTIM
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ( Pilkada 2020 ). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ( Pilkada 2020 ).

Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster Corona di Pilkada 2020.

Maklumat diterbitkan pada tanggal 21 September 2020. Maklumat itu bernomor MAK/3/IX 2020.

“Pada hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada TribunKaltim.co di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Ade Yaya menuturkan, maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada.

Sebab, dikatakan Ade Yaya pada saat tahapan pendaftaran Pilkada beberapa waktu lalu, banyak pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan adanya tahapan Pilkada yang sudah dimulai dan juga kemarin pada 4 sampai dengan 6 September ada pendaftaran paslon, banyak di media beredar diikuti konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan.

Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai tiga klaster Corona, yaitu kantor, keluarga dan tahapan Pilkada,” lanjutnya,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

Dia menjelaskan jajaran Polda Kaltim siap mengawal dan membantu pemerintah dalam upaya penegakan protokol kesehatan di wilayah kerja Polda Kaltim.

Berikut empat penekanan dari maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020:

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Corona atau covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved