Masih Ada Kesempatan Dapat Banpres Produktif Rp 2,4 juta untuk UMKM, Lokasi dan Syarat Pendaftaran

Masih ada kesempatan dapat Banpres Produktif Rp 2,4 juta untuk UMKM, lokasi dan syarat pendaftaran

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram kemenkopukm
Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Bawa KTP dan Berkas, Tak Bisa Daftar Online Banpres 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ada kesempatan dapat Banpres Produktif Rp 2,4 juta untuk UMKM, lokasi dan syarat pendaftaran.

Pemerintah resmi memerpanjang program Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk pengusaha mikro.

Namun, pendaftaran BLT UMKM atau Bantuan Presiden ( Banpres Produktif) tak bisa secara online, melainkan secara offline.

Nantinya, tiap pengusaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) yang terkena pandemi Covid-19.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

 4,2 Juta GAGAL! UPDATE Pengumuman Prakerja Gelombang 9 di www.prakerja.go.id, Instentif Rp 3,5 Juta

 TERJAWAB Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 9, Login www.prakerja.go.id, Info Prakerja Gelombang 10

 Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka? Simak Langsung Bocorannya

 Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 9, Siap-siap Peluang Terakhir Gelombang 10, LOGIN prakerja.go.id

Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (21/9/2020), apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Lembaga/instansi tersebut adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.

Yakni mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto menyatakan, adapun jumlah penyerapan bantuan ini per 4 September 2020 yang lalu masih sekitar 46,5 persen dengan total anggaran realisasi yang sudah diberikan sebanyak Rp 13,42 triliun.

"Total anggaran realisasi penyaluran per 4 September 2020 yang lalu, tercatat sebesar Rp 13,42 triliun atau sekitar 46,5 persen," ujarnya saat pressconference secara virtual, Selasa (15/9/2020).

Dia bilang dari angka ini apabila dilihat berdasarkan provinsi, wilayah Provinsi Papua Barat lah yang paling sedikit penyalurannya.

 Sisi Lain Laeli Atik, Pelaku Mutilasi Kalibata City Diungkap, Ibunda Curiga Sang Anak Diperalat

 Terjebak di Lantai 2 Ruko, Ibu dan 2 Anak Tewas Terpanggang, Tangis Keluarga Pecah di Kamar Jenazah

Sementara wilayah yang paling banyak atau yang paling mendominasi adalah wilayah Provinsi Jawa Barat dengan jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan sebanyak 1.147.173 pelaku usaha mikro.

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta pelaku usaha mikro yang belum mendaftarkan diri, bisa segera mengajukan dirinya kepada para pengusul.

"Silahkan saja mendaftar, secepatnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Namun sebut dia, penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman.

Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.

 Kuota Internet Belajar Cair Hari Ini, Seluruh Sekolah Harus Lengkapi Sejumlah Syarat Dahulu

 Google Doodle Hari Ini, Benyamin Sueb, Legenda Seniman Betawi, Filmnya Tayang di Disney+ Hotstar

Cara Daftar

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

 Blunder Membuat Nama Kepa Teratas, Mengalahkan Legenda AC Milan dan Torres, Chelsea Rugi Besar

 Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020, Begini Langkah Polda Kaltim

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Berikut Berkas-berkas yang Harus Dilengkapi untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, https://wow.tribunnews.com/2020/09/22/berikut-berkas-berkas-yang-harus-dilengkapi-untuk-mendapatkan-blt-umkm-rp-24-juta?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved