Pilkada Bulungan 4 Paslon
BREAKING NEWS KPU Tetapkan Pilkada Bulungan Diikuti 4 Calon, Ini Nama dan Parpol Pengusungnya
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bulungan ( Pilkada Bulungan ), Kalimantan Utara (Kaltara), dipastikan diikuti empat calon.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bulungan ( Pilkada Bulungan ), Kalimantan Utara (Kaltara), dipastikan diikuti empat pasangan calon.
Kepastian itu diketahui, seusai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan ( KPU Bulungan ) melakukan rapat pleno penetapan calon.
Rapat pleno dilaksanakan di KPU Bulungan, Jl Ulin, Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat pleno dilaksanakan secara internal, dipimpin Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani.
"Empat calon yang ditetapkan hari ini, telah meyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Keempatnya dinyatakan telah memenuhi syarat, berdasarkan hasil verifikasi dokumen, yang dilakukan oleh KPU," kata Lili Suryani, kepada TribunKaltara.com, Rabu (23/9/2020) pagi.
Empat calon yang dinyatakan memenuhi syarat kata dia, yakni Syarwani - Ingkong Ala.
Pasangan itu diusung oleh Partai Golkar (3 kursi), Hanura (3 kursi), dan Perindo (2 kursi).
Pasangan lainnya, Sigit Muryono - Markus Juk, diusung oleh PDIP (3 kursi), PPP (1 kursi), PAN (2 kursi), PKB (1 kursi).
Selain itu, pasangan Najamuddin - Ari Yusnita, yang diusung Partai Demokrat (2 kursi), Nasdem (2 kursi), dan PKS (1 kursi).
Termasuk pasangan Joko Susilo - Kosmas Kajan, yang diusung oleh Partai Gerindra (4 kursi), dan PBB (1 kursi).
"Setelah penetapan calon, InsyaAllah besok akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut," ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 23 September 2020, Sepanjang Hari Hujan dan Berawan
Baca Juga: Presiden Xi Jinping dalam Sidang Majelis Umum PBB Sebut China Tidak Berniat Perang Dingin atau Panas
Sekadar diketahui, Pilkada Bulungan akan digelar pada 9 Desember 2020.
Selain Bulungan, daerah lain di Kaltara yang akan melaksanakan pilkada, yakni Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung.
Termasuk di hari yang sama akan dilaksanakan Pilgub Kaltara 2020.
Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2020
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.
Namun, ia menegaskan penyelenggaraan konser musik yang diperbolehkan dalam hal ini adalah yang dilakukan secara virtual.
“Sabtu besok, masuk masa kampanye, konser dan lain-lain saya minta nggak ada. Boleh konser, boleh musik, tapi virtual. (Konser) fisik, tidak (boleh)," kata Tito dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada secara virtual, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Sebelumnya eks Kapolri itu pernah mengungkapkan keberatan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser saat kampanye Pilkada Serentak 2020.
Oleh karena itu pihaknya membuat surat langsung kepada KPU terkait keberatan tersebut.
"Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat maka saya membuat surat langsung ke KPU," kata Tito Karnavian.
Ia menegaskan kerumunan yang melibatkan massa banyak di setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada Serentak 2020 ), terutama saat kampanye harus dibatasi.
"Apapun bentuknya, harus dibatasi semaksimal mungkin," katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 23 September 2020, Sepanjang Hari Hujan dan Berawan
Baca Juga: Presiden Xi Jinping dalam Sidang Majelis Umum PBB Sebut China Tidak Berniat Perang Dingin atau Panas
Kemendagri merasa keberatan jika ada kerumunan massa, namun bukan berarti secara umum ia melarang atau membatasi semua kerumunan massa.
Karena menurutnya itu akan menguntungkan petahana Pilkada dan akan membuat non-petahana merasa dirugikan.
"Non petahana tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik. Maka diberikan ruang
yang disebut rapat terbatas," kata Tito.
Tito mendorong adanya kampanye yang dilakukan secara virtual atau daring, seperti yang diusulkan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Hal itu menurutnya akan menjadi peluang untuk event organizer kampanye dalam mengadakan konser secara virtual.
“Nah, memang ada hambatan yang tidak memiliki saluran komunikasi yang baik, tapi ada RRI ada TVRI yang bisa tembus dan di beberapa daerah hijau masih bisa dilakukan kampanye terbatas," kata Mendagri.
Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya siap menghapus rapat umum atau konser dari kegiatan yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU selama menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.
KPU akan memastikan pelaksanaan kampanye itu bisa dilakukan secara virtual.
Baca Juga: Kisah Pengemudi Mobil Pembawa Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Jakarta ke Rumah Duka
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Selasa 22 September 2020, Hampir Sepanjang Hari Hujan Ringan
"Tadi disampaikan bahwa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham.
Namun demikian, Ilham kembali menegaskan pengaturan mengenai rapat umum dan konser dalam Pilkada Serentak 2020 masih ada dalam UU Pilkada.
Pada undang-undang tersebut masih memperbolehkan kampanye secara fisik.
"Tentu ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10/2016," kata Ilham.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sabtu Masuk Masa Kampanye, Cakada Boleh Gelar Konser Musik Virtual, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/23/sabtu-masuk-masa-kampanye-cakada-boleh-gelar-konser-musik-virtual?page=all
(TribunKaltara.com/Amiruddin)