Dipakai Judi Online, Pegawai BRI di Madiun Ini Ambil Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar, Begini Modusnya
RS harus menerima kenyataan. Selain harus menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, juga harus kehilangan pekerjaan.
Bayu menambahkan, RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit.
Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 miliar.
Untuk mengambil uang nasabahnya, tersangka RS membuat rekening fiktif atas nama keluarga nasabah. Selanjutnya uang yang berada di rekening nasabah dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening fiktif itu.
Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening fiktif itu ke rekening pribadinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan mengorupsi uang nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 miliar.
Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk judi online.
RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan kerugian negara.
“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020). (*)
Baca Juga:Ingin Lawan Polisi saat Judi Sabung Ayam Digerebek, Anak Anggota DPRD Toraja Utara Ditangkap
Baca Juga:Nasib Pong Belo, Bandar Judi Sabung Ayam yang Nyaris Tikam Polisi, Rupanya Bukan Orang Sembarangan