ICW Temukan Kejanggalan Kasus Pinangki, Bocorkan Ada 4 Hal Krusial yang Hilang Dalam Dakwaan Jaksa

ICW temukan kejanggalan kasus Pinangki Sirna Malasari, bocorkan ada 4 hal krusial hilang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA/ Kolase dok pribadi
Jaksa Pinangki dan Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. 

TRIBUNKALTIM.CO - ICW temukan kejanggalan kasus Pinangki Sirna Malasari, bocorkan ada 4 hal krusial hilang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus keterlibatan Pinangki Sirna Malasari di kasus Djoko Tjandra kini berproses di Pengadilan Tipikor.

Indonesia Corruption Watch atau ICW pun menyoroti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut ICW ada 4 hal yang hilang dalam dakwaan Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Penutut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Istana Tak Tinggal Diam Saat Eks Panglima TNI Beber Alasan Pencopotannya Akibat Nobar Film G30S/PKI

 Penghasilan Resmi Pinangki & Suami Berpangkat AKBP Polisi Dibeber di PN Tipikor, Jumlahnya Lumayan

 Kontak Senjata dengan TNI dan Polri, Kapolda Bocorkan KKB Papua Mau Jadikan Intan Jaya Medan Perang

 Live Streaming Mata Najwa Malam Ini, Luhut Pandjaitan Kartu As Jokowi Hadapi Pagebluk Virus Corona

Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Kejaksaan Agung didakwa dengan tiga dakwaan yakni penerimaan suap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kelengkapan berkas perkara Pinangki.

Hal ini lantaran ICW menilai terdapat sejumlah hal yang 'hilang' dari surat dakwaan Jaksa terhadap Pinangki.

"ICW meragukan kelengkapan berkas Kejaksaan Agung ketika melimpahkan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setidaknya ada empat hal yang terlihat ‘hilang’ dalam penanganan perkara tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Kurnia membeberkan, dalam surat dakwaan, JPU tidak menjelaskan, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari ketika bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dapat percaya terhadap Jaksa tersebut.

Pernyataan Pinangki ini dinilai penting lantaran secara kasat mata, tidak mungkin Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun dapat mempercayai Pinangki.

Apalagi, Pinangki juga tidak memiliki jabatan penting di Kejaksaan Agung.

"Selain itu, psikologis pelaku kejahatan sudah barang tentu akan selalu menaruh curiga kepada siapa pun yang ia temui," katanya.

 Di Pengadilan, Jaksa Bongkar Modus Pinangki Potong Jatah Duit Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra

Jaksa juga belum menjelaskan apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan action plan.

Tak hanya itu, dalam surat dakwaan, JPU juga belum menyampaikan siapa jaringan langsung Pinangki atau Anita di Mahkamah Agung.

Selain itu, apa upaya yang telah dilakukan Jaksa tersebut untuk dapat memperoleh fatwa dari MA.

"Sebab, fatwa hanya dapat diperoleh berdasarkan permintaan lembaga negara.

Tentu dengan posisi Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, mustahil dapat mengurus fatwa yang nantinya kemudian diajukan oleh Kejaksaan Agung secara kelembagaan," tegasnya.

Lebih jauh, Kurnia menyatakan, Jaksa juga belum memberikan informasi, apakah saat melakukan rencana mengurus fatwa di MA, Pinangki bertindak sendiri atau ada Jaksa lain yang membantu.

Hal ini penting lantaran untuk memperoleh fatwa tersebut, terdapat banyak hal yang mesti dilakukan.

"Selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," katanya.

Di sisi lain, ICW juga mempertanyakan adanya koordinasi yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini mengingat KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah supervisi pada awal September lalu.

 Imbangi Hellas Verona, AS Roma Justru Dihukum Kalah WO di Liga Italia, Penyebabnya Ada di Pemain Ini

Untuk itu, secara etika kelembagaan, Kejaksaan Agung sudah sepatutnya berkoordinasi telah dahulu dengan KPK sesaat sebelum pelimpahan perkara itu.

"Bahkan Pasal 10 ayat (1) UU 19/2019 telah menegaskan bahwa dalam melakukan tugas supervisi KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

MAKI Beberkan Kode

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Dewi Kolopaking kerap menggunakan istilah-istilahyang terkesan janggal bagi publik.

Pinangki dan Anita Kolopaking kerap mengunakan istilah Bapakmu dan Bapakku.

 Milanisti Bisa Gigit Jari, Paolo Maldini Cueki Diskon Chiesa, AC Milan Fokus Buru Pelapis Romagnoli

 Mahfud MD Ungkap Kabar Terbaru Syekh Ali Jaber, Ada 10 Jahitan, Tangan Kanan Tak Bisa Aktivitas

 Bantuan Super Jumbo Pemerintah Jokowi, Rp 15 Juta Per Rumah Warga Miskin Tahun Depan, Cek Syaratnya

 Jadwal Acara TV Selasa 15 September 2020, Trans 7 Kisah Nabi Musa, Stratton di Bioskop Trans TV

Menanggapi hal itu, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui adanya penyebutan istilah tersebut dalam pengusutan kasus Jaksa Pinangki.

Alasannya, istilah itu belum ditemukan dalam alat bukti yang selama ini mereka ungkap selama penyidikan.

"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu. Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus Jaksa Pinangki. 
Dalam waktu dekat ini, dia menargetkan berkas itu telah masuk ke persidangan.

"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka.

Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap aktifitas mencurigakan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keduanya diduga sering menyebutkan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' saat kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam korupsi cassie bank Bali.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

 TERBARU! Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 15 September 2020: Kabar Baik, Buruan Cek Saldo! Zodiak Lain?

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung sudah menyambangi KPK untuk melakukan gelar perkara bersama dalam kasus Jaksa Pinangki.

Atas dasar itu, Boyamin meminta istilah itu ditanyakan lembaga anti rasuah kepada Kejagung.

Selain istilah mencurigakan itu, Boyamin juga meminta KPK untuk menanyakan kepada penyidik Kejagung terkait inisial yang diduga kerap disebut Jaksa Pinangki, Anita dan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA itu.

"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan Fatwa yaitu T, DK, BR, HA dan SHD," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta KPK untuk mendalami peran Jaksa Pinangki yang diduga pernah mengajak seseorang untuk menghadap petinggi tinggi di Kejagung.

"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabo akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," bebernya.

 Di ILC, Fahri Hamzah Sindir Kabinet Jokowi Tak Siap Krisis, Dibentuk untuk Berpesta, Ubah Cara Kerja

Di sisi lain, ia juga meminta KPK mendalami pernah Jaksa Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, diduga turut melibatkan seseorang berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Ungkap Ada 4 Hal yang 'Hilang' dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/23/icw-ungkap-ada-4-hal-yang-hilang-dalam-dakwaan-jaksa-pinangki?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved