Polisi Berkoordinasi Dengan Bapas Terkait Pelajar Pengedar Ganja di Samarinda
Seorang pelajar kelas dua SMK, MD (17) tertangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang masih pengembangan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
Seperti diberitakan sebelumnya, MD sendiri diamankan petugas kepolisian setelah kedapatan tengah membawa ganja kering siap edar di seputaran Jalan Juanda I, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada pada Minggu (20/9/2020) dini hari pukul 03.00 Wita lalu.
Saat akan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, diketahui MD tengah berboncengan mengendarai motor bersama rekannya berinisial FR.
Karena menunjukkan gelagat yang mencurigakan, keduanya pun dihentikan polisi. MD yang akan diperiksa diminta untuk turun dari motor. Namun FR yang tetap berada diatas motor langsung tancap gas dan berhasil kabur dari petugas.
Petugas dilapangan mendapatka paket ganja kering seberat 11,16 gram, dari saku jaket yang dikenakan MD. Remaja berusia 17 tahun tersebut juga menyebutkan bahwa ganja dijual hanya kepada lingkaran pertemanan dan sesama pelajar hingga mahasiswa.
Dan dia pun mendapatkan untung senilai Rp100-Rp300 ribu dalam sekali jual. MD diancam dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)