ICW Temukan Kejanggalan Kasus Pinangki, Bocorkan Ada 4 Hal Krusial yang Hilang Dalam Dakwaan Jaksa

ICW temukan kejanggalan kasus Pinangki Sirna Malasari, bocorkan ada 4 hal krusial hilang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA/ Kolase dok pribadi
Jaksa Pinangki dan Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. 

TRIBUNKALTIM.CO - ICW temukan kejanggalan kasus Pinangki Sirna Malasari, bocorkan ada 4 hal krusial hilang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus keterlibatan Pinangki Sirna Malasari di kasus Djoko Tjandra kini berproses di Pengadilan Tipikor.

Indonesia Corruption Watch atau ICW pun menyoroti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut ICW ada 4 hal yang hilang dalam dakwaan Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Penutut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Istana Tak Tinggal Diam Saat Eks Panglima TNI Beber Alasan Pencopotannya Akibat Nobar Film G30S/PKI

 Penghasilan Resmi Pinangki & Suami Berpangkat AKBP Polisi Dibeber di PN Tipikor, Jumlahnya Lumayan

 Kontak Senjata dengan TNI dan Polri, Kapolda Bocorkan KKB Papua Mau Jadikan Intan Jaya Medan Perang

 Live Streaming Mata Najwa Malam Ini, Luhut Pandjaitan Kartu As Jokowi Hadapi Pagebluk Virus Corona

Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Kejaksaan Agung didakwa dengan tiga dakwaan yakni penerimaan suap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kelengkapan berkas perkara Pinangki.

Hal ini lantaran ICW menilai terdapat sejumlah hal yang 'hilang' dari surat dakwaan Jaksa terhadap Pinangki.

"ICW meragukan kelengkapan berkas Kejaksaan Agung ketika melimpahkan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setidaknya ada empat hal yang terlihat ‘hilang’ dalam penanganan perkara tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Kurnia membeberkan, dalam surat dakwaan, JPU tidak menjelaskan, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari ketika bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dapat percaya terhadap Jaksa tersebut.

Pernyataan Pinangki ini dinilai penting lantaran secara kasat mata, tidak mungkin Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun dapat mempercayai Pinangki.

Apalagi, Pinangki juga tidak memiliki jabatan penting di Kejaksaan Agung.

"Selain itu, psikologis pelaku kejahatan sudah barang tentu akan selalu menaruh curiga kepada siapa pun yang ia temui," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved