Darurat Narkoba

Ada Pemuda Mencurigakan Kala Kemudikan Motor di Babulu PPU, Polisi Geledah Temukan 5 Paket Sabu

Seorang pemuda pengangguran berisinial FAS (20) ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara ( Polres PPU ).

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES PPU
Barang bukti yang dimiliki oleh seorang pemuda pengangguran berisinial FAS (20) ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2020). 

Petugas juga menyita 500 gram sabu siap edar.

Modusnya pun tergolong baru, sabu yang dikemas dalam bungkus kopi itu dilempar di satu titik, kemudian nanti ada yang mengambilnya

Situasi pandemi Virus Corona ( covid -19 ) di kota Balikpapan saat ini nampaknya justru dimanfaatkan olah para bandit narkotika sebagai momentum yang pas dalam melakukan aksi peredaran narkoba.

Namun hal itu digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Dua tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah kota Balikpapan berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kedua tersangka itu merupakan pria berinisial DS (24) dan NA (24). Mereka diamankan oleh petugas pada Selasa kemarin (8/9/2020) di kawasan Balikpapan Selatan.

Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa mengatakan, tersangka pertama berinisial DS diamankan di Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, tepatnya di Gang PLN, sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat digeledah, tersangka DS tak dapat mengelak lagi. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti, berupa satu bungkus sabu dengan berat 9 gram.

"Dalam kasus ini ada dua tersangka dan tiga TKP. Untuk TKP pertama di Jalan MT Haryono, tepatnya di Gang PLN. Di lokasi ini tim dari Reskoba Polresta Balikpapan melakukan penangkapan terhadap DS dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9 gram," ujar AKBP Sesa saat pers rilis, Jumat (11/9/2020).

Waka Polresta Balikpapan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Setia Pambudi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta tersangka di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (11/09/2020)
Waka Polresta Balikpapan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Setia Pambudi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta tersangka di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (11/09/2020) (TRIBUNKALTIM,CO/DWI ARDIANTO)

Untuk mengelabui petugas, kristal sabu tersebut dikemas ke dalam plastik bungkusan kopi lalu kemudian dipres menggunakan mesin khusus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap TS, Polisi mendapat petunjuk baru. Bahwa ia tinggal di sekitar TKP.

Tim kemudian mendatangi TKP ke dua dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi yang berinisial NA di sebuah kamar kos.

"Di TKP kedua menemukan satu tersangka lainnya. Kemudian diamankan beserta barang bukti 20 paket sabu seberat 538 gram," tutur Waka Polresta Balikpapan.

Tim kemudian melakukan pengembangan, dan mendatangi TKP ketiga di wilayah Balikpapan Utara. Dari sinilah asal muasal barang haram tersebut.

Hanya saja saat petugas tiba, rumah sudah dalam keadaan kosong.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved