Darurat Narkoba
Ada Pemuda Mencurigakan Kala Kemudikan Motor di Babulu PPU, Polisi Geledah Temukan 5 Paket Sabu
Seorang pemuda pengangguran berisinial FAS (20) ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara ( Polres PPU ).
Namun tim mengamankan beberapa barang bukti seperti alat pres, timbangan beserta plastik untuk membungkus sabu tersebut.
"Di TKP ketiga ini tersangkanya berinisial T, dan keberadaannya masih dalam pencarian atau DPO. Statusnya dia yang membuat atau mengemas paket sabu ini untuk diedarkan," ujarnya.
AKBP Sebpril Sesa mengatakan, adapun modus operasinya berdasarkan hasil analisa dari tim Reskoba Polresta Balikpapan, sabu dikemas dalam bentuk bungkus kopi.
Selanjutnya para tersangka yang kini diamankan melakukan pelemparan di suatu TKP berdasarkan arahan dari pemilik barang.
"Jadi dikemas dalam plastik kopi. Kemudian kedua tersangka ini sebagai pengantar atau tukang lempar barang ke titik yang sudah di sepakati," tuturnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 500 gram lebih dan 2 mesin pres serta 2 unit timbangan digital dan puluhan plastik yang digunakan untuk membungkus sabu.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku TS, dirinya baru menjalani bisnis haram ini empat bulan lamanya. Dan dia mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali transaksi.
"Enggak tahu yang suruh siapa. Lewat telpon aja kita komunikasinya. Diupah sejuta sama dia sekali transaksi," ujarnya.
Baca juga: Zuraida Hanum Dihukum Mati Lantaran Membunuh Hakim PN Medan, Kini Kehilangan Hak Asuh Anak
Baca juga: Peneliti Unmul Temukan Obat Penghambat Covid-19, Berasal dari Madu Kelulut, Riset Didanai Jepang
TS pun membenarkan jika transaksi narkoba ini dilakukan dengan cara melempar kemasan tersebut ke suatu titik yang sudah sesuai perintah seseorang tersebut.
"Kita lempar aja nanti ada yang ngambil lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambah sepertiga dari hukuman vonis yang dijatuhkan.
(Tribunkaltim.co/Dian Mulia Sari)