Darurat Narkoba

Ada Pemuda Mencurigakan Kala Kemudikan Motor di Babulu PPU, Polisi Geledah Temukan 5 Paket Sabu

Seorang pemuda pengangguran berisinial FAS (20) ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara ( Polres PPU ).

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES PPU
Barang bukti yang dimiliki oleh seorang pemuda pengangguran berisinial FAS (20) ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Seorang pemuda pengangguran berisinial FAS (20) ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara ( Polres PPU ) Provinsi Kalimantan Timur.

Karena kedapatan membawa 5 paket narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada Minggu (20/9/2020) lalu.

Adapun kejadiannya yaitu pada saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan giat penyelidikan di Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu.

Dan mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sehingga, anggota langsung melakukan giat penyelidikan di desa tersebut.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Kemudian anggota opsnal melihat seseorang yang mencurigakan di atas sebuah sepeda motor di pinggir jalan yang terletak di RT. 010 Desa Gunung Intan orang tersebut adalah FAS.

"Karena mencurigakan itulah, anggota langsung mendekati FAS dan menggeledah dan ternyata di kantong celananya ada 4 loker sabu dan 1 loket di tanah sekitar sepeda motor FAS," kata Kapolres PPU, AKBP. M Dharma Nugraha melalui Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres PPU AKP Anton Saman, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Mengetahui itu, anggota kemudian langsung mengamankan pemuda tersebut ke Polres PPU bersama barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat 1,37gram untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya FAS dijerat dengan pasal yang disayangkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua Pengedar Dibekuk, Satu Masih Buron

Berita sebelumnya, di tempat terpisah, Satresnarkoba Polresta Balikpapan membekuk 2 pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga di Kota Minyak.

Petugas juga menyita 500 gram sabu siap edar.

Modusnya pun tergolong baru, sabu yang dikemas dalam bungkus kopi itu dilempar di satu titik, kemudian nanti ada yang mengambilnya

Situasi pandemi Virus Corona ( covid -19 ) di kota Balikpapan saat ini nampaknya justru dimanfaatkan olah para bandit narkotika sebagai momentum yang pas dalam melakukan aksi peredaran narkoba.

Namun hal itu digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Dua tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah kota Balikpapan berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kedua tersangka itu merupakan pria berinisial DS (24) dan NA (24). Mereka diamankan oleh petugas pada Selasa kemarin (8/9/2020) di kawasan Balikpapan Selatan.

Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa mengatakan, tersangka pertama berinisial DS diamankan di Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, tepatnya di Gang PLN, sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat digeledah, tersangka DS tak dapat mengelak lagi. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti, berupa satu bungkus sabu dengan berat 9 gram.

"Dalam kasus ini ada dua tersangka dan tiga TKP. Untuk TKP pertama di Jalan MT Haryono, tepatnya di Gang PLN. Di lokasi ini tim dari Reskoba Polresta Balikpapan melakukan penangkapan terhadap DS dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9 gram," ujar AKBP Sesa saat pers rilis, Jumat (11/9/2020).

Waka Polresta Balikpapan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Setia Pambudi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta tersangka di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (11/09/2020)
Waka Polresta Balikpapan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Setia Pambudi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta tersangka di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (11/09/2020) (TRIBUNKALTIM,CO/DWI ARDIANTO)

Untuk mengelabui petugas, kristal sabu tersebut dikemas ke dalam plastik bungkusan kopi lalu kemudian dipres menggunakan mesin khusus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap TS, Polisi mendapat petunjuk baru. Bahwa ia tinggal di sekitar TKP.

Tim kemudian mendatangi TKP ke dua dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi yang berinisial NA di sebuah kamar kos.

"Di TKP kedua menemukan satu tersangka lainnya. Kemudian diamankan beserta barang bukti 20 paket sabu seberat 538 gram," tutur Waka Polresta Balikpapan.

Tim kemudian melakukan pengembangan, dan mendatangi TKP ketiga di wilayah Balikpapan Utara. Dari sinilah asal muasal barang haram tersebut.

Hanya saja saat petugas tiba, rumah sudah dalam keadaan kosong.

Namun tim mengamankan beberapa barang bukti seperti alat pres, timbangan beserta plastik untuk membungkus sabu tersebut.

"Di TKP ketiga ini tersangkanya berinisial T, dan keberadaannya masih dalam pencarian atau DPO. Statusnya dia yang membuat atau mengemas paket sabu ini untuk diedarkan," ujarnya.

AKBP Sebpril Sesa mengatakan, adapun modus operasinya berdasarkan hasil analisa dari tim Reskoba Polresta Balikpapan, sabu dikemas dalam bentuk bungkus kopi.

Selanjutnya para tersangka yang kini diamankan melakukan pelemparan di suatu TKP berdasarkan arahan dari pemilik barang.

"Jadi dikemas dalam plastik kopi. Kemudian kedua tersangka ini sebagai pengantar atau tukang lempar barang ke titik yang sudah di sepakati," tuturnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 500 gram lebih dan 2 mesin pres serta 2 unit timbangan digital dan puluhan plastik yang digunakan untuk membungkus sabu.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku TS, dirinya baru menjalani bisnis haram ini empat bulan lamanya. Dan dia mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali transaksi.

"Enggak tahu yang suruh siapa. Lewat telpon aja kita komunikasinya. Diupah sejuta sama dia sekali transaksi," ujarnya.

Baca juga: Zuraida Hanum Dihukum Mati Lantaran Membunuh Hakim PN Medan, Kini Kehilangan Hak Asuh Anak

Baca juga: Peneliti Unmul Temukan Obat Penghambat Covid-19, Berasal dari Madu Kelulut, Riset Didanai Jepang

TS pun membenarkan jika transaksi narkoba ini dilakukan dengan cara melempar kemasan tersebut ke suatu titik yang sudah sesuai perintah seseorang tersebut.

"Kita lempar aja nanti ada yang ngambil lagi," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambah sepertiga dari hukuman vonis yang dijatuhkan. 

(Tribunkaltim.co/Dian Mulia Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved