Pilkada Kaltara
APK Paslon Dilindungi Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Tarakan: Pelaku yang Merusak Bisa Ditindak
Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) akan dilindungi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
Di tempat yang sama. Badan Pengawas Pemilu Kota Tarakan ( Bawaslu Tarakan ) akan tertibkan baliho dan spanduk pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang terpasang di sepanjang jalan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara telah dilaksanakan Rabu kemarin (23/9/2020).
Hal itu bertanda para paslon tidak boleh memasang alat peraga kampanya (APK) sebelum masa kampanye dimulai yakni 26 September sampai 5 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kota/Kabupaten untuk melakukan penertiban (APK).
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Hal ini sesuai peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 mengenai Kampanye, yang mana paslon boleh berkampanye pada 26 September.
"Kalau ada baliho-baliho (sebelum penetapan) belum disebut kampanye karena belum Paslon. Masih disebut sosialisasi," ucapnya.
Dalam pasal 70 ayat (2) PKPU nomor 4 tahun 2017 juga dijelaskan Paslon yang berkampanye dilarang mencetak dan memasang peraga kampanye selain yang telah ditetapkan seperti dasain harus sesuai.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Kemudian jumlahnya harus sesuai, ukurannya harus sesuai, dan tempat pemasanganya harus sesuai yang ditentukan oleh KPU.
Baca Juga: Kisah Pengemudi Mobil Pembawa Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Jakarta ke Rumah Duka
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Selasa 22 September 2020, Hampir Sepanjang Hari Hujan Ringan
"Inilah alasan kami untuk melakukan penertiban," sebutnya.
Pelaksanaan penertiban, disampaikan oleh Zul akan dilaksanakan malam ini, Kamis (24/9/20). Begitu pula di angkutan umum akan ditertibkan pada 25 September 2020.